Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung atau live di media sosial saat jam kerja.

Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga disiplin pegawai agar tetap fokus menjalankan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok, Endra, menegaskan ASN harus memprioritaskan tugas kedinasan dibanding aktivitas pribadi di media sosial, termasuk live streaming yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

“Prinsipnya ASN harus fokus melaksanakan tugas kedinasan dan mendahulukan kepentingan masyarakat, daerah, serta bangsa dan negara,” kata Endra pada Minggu, (31/5/2026).

Meski demikian, Pemkot Depok tidak melarang penggunaan media sosial secara keseluruhan. ASN tetap diperbolehkan melakukan siaran langsung apabila menggunakan akun resmi pemerintah dan berkaitan dengan tugas kedinasan atau pelayanan publik.

Aktivitas Live di Jam Kerja Dinilai Langgar Disiplin

Menurut Endra, aktivitas live media sosial yang tidak berhubungan dengan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin ASN.

Ia menjelaskan ketentuan tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam aturan itu, ASN diwajibkan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta mematuhi ketentuan jam kerja.

Aktivitas di luar kepentingan dinas selama jam kerja dinilai berpotensi mengganggu kinerja, produktivitas, hingga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“ASN juga harus proaktif menyelesaikan setiap masalah yang dihadapi secara bertanggung jawab,” ujarnya.

ASN Diminta Bijak Gunakan Media Sosial

Selain mengacu pada aturan disiplin pegawai, Endra juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menekankan pentingnya penerapan nilai dasar BerAKHLAK.

Melalui nilai tersebut, ASN dituntut bekerja secara profesional, loyal, adaptif, serta menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugas sebagai aparatur negara.

Karena itu, penggunaan media sosial tetap diperbolehkan selama dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pekerjaan utama sebagai pelayan publik.

“Gunakan medsos secara bijak dan profesional. Fokus bekerja, berkarya, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” pungkas Endra.