Asyik! Bebas Bea Balik Nama Kendaraan di Jakarta Diperpanjang hingga 31 Agustus 2025, Cek Dokumen Persyaratannya

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga 31 Agustus 2025.
Kebijakan ini dilaksanakan sebagai bagian dari perayaan HUT ke-498 Jakarta sekaligus memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan di Jakarta
Lewat program ini, masyarakat bisa menikmati sejumlah fasilitas, antara lain pembebasan denda PKB dan BBNKB, bebas biaya BBNKB-II (balik nama kendaraan bekas), serta pembayaran pajak cukup membayar pokoknya saja.
Pemprov Jakarta membuka layanan di berbagai titik, termasuk samsat induk, gerai samsat, samsat keliling, dan samsat outlet.
Program ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat, selama terdaftar di wilayah Jakarta.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. Pajak tahunan
- KTP
- STNK asli
2. Pajak lima tahunan/balik nama
- KTP
- STNK
- BPKB
- Bukti cek fisik
- Kwitansi pembelian kendaraan
Pemerintah daerah menegaskan, program ini bukan hanya untuk meringankan beban ekonomi warga, tetapi juga sebagai dorongan agar masyarakat lebih patuh membayar pajak.
Selain itu, diharapkan langkah ini dapat mempercepat proses legalisasi kendaraan bermotor di Jakarta.