Aturan Karyawan Gaji Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta Gratis, Berlaku untuk Karyawan Swasta dan ASN
HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan karyawan gaji Rp6,2 juta bisa naik Transjakarta tanpa dikenakan biaya.
Kebijakan ini juga mencakup layanan transportasi umum lain seperti MRT dan LRT Jakarta, sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.
Aturan Karyawan Gaji Rp6,2 Juta Bisa Naik Transjakarta Gratis
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menjelaskan bahwa pekerja dengan penghasilan maksimal 1,15 kali dari upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta atau sekitar Rp6,2 juta per bulan berhak mendapatkan layanan transportasi massal gratis.
“Program ini tidak hanya berlaku untuk ASN, tetapi juga bagi karyawan swasta yang memenuhi syarat pendapatan,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (7/11/2025).
UMP DKI Jakarta saat ini diketahui mencapai Rp5,3 juta. Dengan demikian, pekerja dengan gaji sedikit di atas angka tersebut tetap bisa menikmati fasilitas gratis ini.
Pergub tersebut menetapkan 15 kategori masyarakat yang berhak atas layanan transportasi umum gratis, termasuk para pekerja bergaji Rp6,2 juta, ASN berpenghasilan rendah, pelajar, penyandang disabilitas, hingga lansia.
“Dulu hanya ada 13 kategori, tetapi kini diperluas dan mencakup lebih banyak pengguna, serta tidak terbatas hanya pada Transjakarta, melainkan juga LRT dan MRT,” ungkap Pramono.
Dorong Penggunaan Transportasi Umum
Pramono menilai aturan karyawan gaji Rp6,2 juta bisa naik Transjakarta gratis ini diharapkan dapat mendorong peningkatan jumlah pengguna transportasi publik di Ibu Kota.
“Kalau pemanfaatan transportasi umum bisa mencapai 30 persen, saya yakin persoalan klasik seperti kemacetan dan polusi udara bisa berkurang signifikan,” ujarnya.
Berdasarkan data Pemprov DKI, saat ini tingkat penggunaan transportasi umum baru mencapai 24 persen. Target kenaikan hingga 30 persen dinilai realistis dengan perluasan fasilitas gratis dan integrasi layanan.
Meski disambut positif, kebijakan ini juga menimbulkan pro dan kontra.
Beberapa warga mempertanyakan alasan ASN tetap masuk dalam daftar penerima manfaat.
Menanggapi hal itu, Pramono menjelaskan bahwa tidak semua ASN memiliki pendapatan tinggi.
“Ada banyak ASN dengan gaji yang masih di bawah Rp6 juta, sehingga mereka juga layak mendapatkan manfaat dari program ini,” tegasnya.
