sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Paspor merupakan dokumen penting untuk bepergian lintas negara dan berfungsi sebagai identitas resmi pengganti KTP.

Dokumen ini memuat data seperti nama, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, serta jenis kelamin pemili.

Banyak orang bertanya-tanya, apakah bisa mengurus paspor meski belum ada rencana perjalanan?

Berikut penjelasan terkait aturan membuat paspor yang perlu diketahui.

Aturan Membuat Paspor Meski Belum Punya Tujuan Perjalanan

Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim) Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Daud Satrya Bhirawa, menegaskan bahwa masyarakat diperbolehkan membuat paspor walau belum menentukan negara tujuan.

“Betul, hal ini berlaku di seluruh kantor imigrasi,” jelasnya, Kamis (25/9/2025).

Namun, ia menambahkan, pemohon sebaiknya sudah memiliki tujuan perjalanan agar proses wawancara lebih mudah.

Petugas imigrasi menggunakan tujuan perjalanan sebagai salah satu dasar verifikasi untuk menilai keseriusan pemohon.

Syarat Penting Agar Paspor Bisa Terbit

Menurut Daud, meski aturan membuat paspor membolehkan tanpa tujuan, pemohon tetap harus memberikan keterangan jujur.

Jika dianggap memiliki identitas yang jelas, tidak tersangkut masalah hukum, dan bukan bagian dari daftar pencegahan, paspor tetap dapat diterbitkan.

Selain itu, proses pengajuan wajib melalui aplikasi M-Paspor.

Pemohon perlu mendaftar untuk antrean, mengunggah dokumen persyaratan, melakukan pembayaran, lalu hadir di kantor imigrasi sesuai jadwal untuk foto paspor.

Ada beberapa hal yang wajib dipahami sebelum membuat paspor, terutama bagi yang belum punya tujuan:

Masa berlaku paspor

Pastikan masa berlaku minimal enam bulan. Banyak negara menolak paspor dengan sisa masa berlaku pendek.

Visa tetap dibutuhkan

Walau sudah punya paspor, sebagian negara mewajibkan visa. Proses ini harus diurus lebih awal agar tidak menghambat perjalanan.

Kondisi dan perawatan

Paspor harus dijaga agar tidak rusak atau hilang, meski belum dipakai dalam waktu lama.

Biaya pembuatan

Mengurus paspor memerlukan biaya, sehingga pemilik harus bijak agar tidak sia-sia jika tidak digunakan hingga kedaluwarsa.

Cara Membuat Paspor Online dan Offilne

A. Online

Direktorat Jenderal Imigrasi kini menyediakan aplikasi M-Paspor untuk mempermudah pengajuan paspor secara daring.

Aplikasi ini dapat diunduh di PlayStore maupun AppStore. Prosedurnya sebagai berikut:

1. Daftar Akun

Isi data diri secara lengkap, lalu lakukan aktivasi akun sesuai petunjuk.

2. Login

Masuk dengan email dan kata sandi yang telah terdaftar.

3. Pilih Jenis Layanan

Tentukan apakah ingin membuat paspor baru atau memperpanjang.

4. Lengkapi Data & Dokumen

Isi formulir online, unggah dokumen persyaratan (dalam format JPG atau hasil scan dengan kualitas jelas).

5. Pilih Lokasi & Jadwal

Gunakan fitur lokasi untuk memilih kantor imigrasi terdekat, lalu tentukan tanggal kedatangan.

6. Lakukan Pembayaran

Selesaikan pembayaran maksimal 2 jam setelah pendaftaran. Jika lewat, permohonan akan dibatalkan otomatis.

7. Datang ke Kantor Imigrasi

Bawa bukti pendaftaran dan dokumen asli untuk verifikasi, wawancara, serta pengambilan biometrik.

B. Offline

Selain online, masyarakat tetap bisa mengurus paspor langsung di kantor imigrasi. Tahapannya sebagai berikut:

1. Datang ke Kantor Imigrasi

Sebaiknya tiba lebih pagi agar tidak antre lama.

2. Isi Formulir Permohonan

Lengkapi data diri sesuai dokumen pendukung.

3. Serahkan Dokumen Persyaratan

Lampirkan KTP, KK, akta lahir, dan dokumen tambahan jika diperlukan.

4. Pemeriksaan Dokumen

Petugas akan memverifikasi kelengkapan dokumen. Bila ada yang kurang, pemohon diminta melengkapinya.

5. Pembayaran

Bayar biaya pembuatan paspor sesuai ketentuan, bisa lewat bank atau kanal pembayaran resmi.

6. Foto & Sidik Jari

Lakukan pengambilan foto resmi dan rekam biometrik sidik jari.

7. Wawancara

Ikuti sesi tanya jawab singkat untuk memastikan data sesuai.

8. Verifikasi & Adjudikasi

Petugas akan menilai keabsahan data dan dokumen.

9. Pengambilan Paspor

Jika disetujui, paspor biasanya bisa diambil dalam 7 hari kerja setelah wawancara.

Biaya Pembuatan Paspor 2025

Mengacu pada Ditjen Imigrasi, berikut daftar biaya resmi pembuatan paspor terbaru:

  • Paspor biasa non elektronik (5 tahun): Rp 350.000
  • Paspor biasa non elektronik (10 tahun): Rp 650.000
  • Paspor elektronik (5 tahun): Rp 650.000
  • Paspor elektronik (10 tahun): Rp 950.000
  • Layanan percepatan (selesai hari yang sama): Rp 1.000.000