sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Aturan Penggunaan HP di Sekolah resmi diberlakukan di seluruh satuan pendidikan DKI Jakarta.

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pemanfaatan Gawai dengan Bijak di Lingkungan Satuan Pendidikan yang mengatur pembatasan penggunaan handphone atau gawai selama jam sekolah berlangsung.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan pada 7 Januari 2026.

Melalui aturan ini, seluruh gawai milik siswa dikumpulkan sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai dan baru dapat diambil kembali setelah jam pelajaran selesai.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta, Budi Awaludin, membenarkan adanya surat edaran tersebut.

Ia memastikan kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menata pemanfaatan teknologi di lingkungan pendidikan.

Tujuan Aturan Penggunaan HP di Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa Aturan Penggunaan HP di Sekolah bertujuan menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik.

“Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik,” kata Nahdiana dalam keterangannya, Senin (19/1/2026).

Menurutnya, pembatasan penggunaan gawai diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, baik negeri maupun swasta.

Namun demikian, terdapat pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu.

“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang telah ditentukan oleh satuan pendidikan,” ujar Nahdiana.

Bukan Larangan Total Penggunaan Gawai

Nahdiana menegaskan bahwa Aturan Penggunaan HP di Sekolah bukanlah larangan total bagi siswa untuk menggunakan gawai.

Kebijakan ini lebih diarahkan sebagai langkah perlindungan agar peserta didik terhindar dari dampak negatif penggunaan gawai secara berlebihan.

“Perlu dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang mungkin dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, kebijakan ini diharapkan mampu mengembalikan fokus belajar siswa di ruang kelas serta memperkuat interaksi sosial secara langsung antar peserta didik.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI Jakarta,” ucap Nahdiana.

Aturan Penggunaan HP di Sekolah

Dalam Surat Edaran tersebut, dijelaskan bahwa pemanfaatan dan pembatasan gawai berlaku bagi murid, pendidik, serta tenaga kependidikan.

“Pemanfaatan dan pembatasan untuk murid dan pemanfaatan dan pembatasan untuk pendidik dan tenaga kependidikan,” demikian bunyi ketentuan umum dalam SE tersebut.

Adapun tata cara Aturan Penggunaan HP di Sekolah untuk murid diatur sebagai berikut:

1. Gawai dikumpulkan kepada wali kelas, petugas piket, atau mekanisme lain yang ditentukan sekolah sebelum jam pelajaran pertama dimulai.

2. Gawai hanya dapat diambil kembali setelah jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler selesai, kecuali terdapat instruksi khusus dari pendidik pada mata pelajaran tertentu.

3. Satuan pendidikan menunjuk wali kelas atau pendidik yang bertugas mengelola pengumpulan gawai.

4. Sekolah wajib menentukan dan menyediakan tempat penyimpanan gawai yang aman.

Disdik DKI Jakarta juga melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi profesi guru, kepala sekolah, komunitas literasi digital, hingga komunitas pendidikan untuk mendukung implementasi kebijakan ini secara berkelanjutan.