Aturan WNA Terdaftar BPJS Kesehatan di Indonesia, Berapa Iurannya?
HAIJAKARTA.ID – Simak aturan WNA terdaftar BPJS Kesehatan di Indonesia.
Sebanyak 15.000 warga negara asing (WNA) di Bali tercatat menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan ribuan WNA di Bali yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sudah susai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Dalam aturan tersebut dijelaskan WNA yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN.
“Di Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, setiap orang yaitu termasuk pekerja rumah tangga dan orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia wajib menjadi peserta JKN,” kata Ghufron dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Badan Legislasi DPR RI dikutip YouTube DPR pada Minggu, 14 September 2025.
“Di Bali saja sudah lebih dari 15.000 orang asing yang menjadi peserta BPJS,” sambungnya.
Saat ini, jumlah peserta yang terdaftar dalam program JKN sudah mencapai 281 juta orang.
Jumlah tersebut terdiri dari berbagai segmen peserta, termasuk Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Ghufron juga membandingkan waktu yang diperlukan oleh sejumlah negara lain untuk pencapaian seperti itu.
“Jerman memerlukan waktu 127 tahun. Di Brussel, ibu kota Uni Eropa, 100-an tahun lebih. Jepang 36 tahun. Tercepat itu Korea Selatan 12 tahun,” kata Ghufron.
“Indonesia 10 tahun sejak BPJS lahir, itu sudah 98,82 persen, artinya tinggal 1,18 persen,” imbuhnya.
Syarat WNA Terdaftar BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan selain memiliki masa kerja paling singkat selama enam bulan, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi WNA.
Beberapa persyaratan wajib yang dipenuhi oleh WNA untuk daftar terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, meliputi:
- Memiliki paspor yang masih berlaku
- Memiliki surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang
- Memiliki izin tinggal resmi berupa KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) atau KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap)
Iuran BPJS Kesehatan yang Dibayar WNA
Iuran BPJS Kesehatan Mandiri untuk WNA sama dengan WNI, di mana setiap bulannya memiliki besaran yang berbeda, tergantung dengan kelas kepesertaan yang diikuti atau dipilih.
Berikut besaran iutan BPJS Kesehatan setiap kelas.
- Kelas III: Rp35.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Layanan Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Pelayanan kesehatan meliputi semua fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) dan fasilitas kesehatan tingkat lanjutan (FKRTL), fasilitas kesehatan lainnya yang ditetapkan oleh menteri yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan termasuk fasilitas kesehatan penunjang yang terdiri atas:
- Laboratorium
- Instalasi farmasi rumah sakit
- Apotek
- Unit transfusi darah/Palang Merah Indonesia
- Optik Pemberi pelayanan Consumable Ambulatory Peritonial Dialisis (CAPD)
- Praktek bidan/perawat atau yang setara
Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh BPJS terdiri:
- Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama
- Pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan
- Pelayanan gawat darurat
- Pelayanan obat, alat kesehatan, dan bahan medik habis pakai
- Pelayanan ambulans
- Pelayanan skrining kesehatan
- Pelayanan kesehatan lain yang ditetapkan oleh menteri
Meski begitu, tidak semua layanan kesehatan dan tindakan medis ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Ada 21 layanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, di antaranya:
1. Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB)
2. Perawatan kecantikan atau estetika, seperti operasi plastik
3. Perawatan ortodontik, seperti pemasangan behel
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual
5. Penyakit atau cedera akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat
7. Pengobatan infertilitas atau program hamil
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
10. Pengobatan atau tindakan medis bersifat percobaan atau eksperimen
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum terbukti efektif Alat kontrasepsi
12. Perbekalan kesehatan rumah tangga Layanan kesehatan yang tidak sesuai peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri
13. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat)
14. Penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja yang sudah dijamin program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
15. Layanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
16. Layanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
17. Layanan yang sudah dijamin program lain
18. Layanan kesehatan yang diadakan dalam rangka bakti sosial
19.Pelayanan lain yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.