Awal Mula Kasus Wanita Diteror AdaKami Usai Ditelfon Ratusan Kali, Tuntut Ganti Rugi Rp2 Miliar
HAIJAKARTA.ID – Seorang wanita berinisial NS membeberkan awal mula korban diteror AdaKami sejak pertengahan Juni 2025.
Ia mengaku menerima puluhan panggilan telepon setiap hari dari penagih utang platform pinjaman online (pinjol) tersebut, padahal dirinya tak pernah mengajukan pinjaman sama sekali.
NS, yang namanya disamarkan karena alasan keamanan, merupakan korban penyalahgunaan data pribadi berupa KTP.
Ia kesal karena terus ditagih oleh debt collector tanpa dasar yang jelas.
Wanita Diteror AdaKami
Kuasa Hukum NS, Bangun Simamora, mencatat ada lebih dari 300 panggilan telepon masuk ke ponsel kliennya dalam kurun 18 Juni hingga 14 Juli 2025.
Penagih bahkan mengancam akan mempermalukan NS di media sosial jika tidak membayar.
“Klien saya ditekan secara psikologis, diteror berkali-kali, bahkan sampai malam hari di luar jam kerja,” ujar Bangun, Selasa (26/8/2025).
Bangun menambahkan, tak tertutup kemungkinan bahwa kebocoran data pribadi NS terjadi karena faktor internal maupun eksternal dari perusahaan fintech tersebut.
Somasi Hingga Gugatan Rp2 Miliar
Setelah mengirimkan dua kali somasi, panggilan telepon dari penagih berhenti.
Namun, NS tetap membawa kasus ini ke ranah hukum. Gugatan perbuatan melawan hukum resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan 3 September 2025.
Dalam gugatan itu, NS menuntut ganti rugi total Rp2,005 miliar, terdiri dari kerugian materiil Rp5 juta dan immateriil Rp2 miliar.
Ia juga meminta AdaKami untuk meminta maaf di media nasional.
“Kerugian itu mencakup kesehatan yang menurun, rasa cemas, hingga keputusan bekerja dari rumah akibat teror,” bunyi petitum gugatan yang dikutip dari SIPP, Senin (25/8/2025).
Desakan Cabut Izin AdaKami
Selain AdaKami, gugatan turut menyeret Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Asosiasi Pendanaan Bersama Indonesia, serta PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai turut tergugat. NS mendesak OJK mencabut izin AdaKami, sementara asosiasi diminta membentuk komite khusus untuk menjatuhkan sanksi.
Jika lalai menjalankan putusan, NS menuntut AdaKami membayar uang paksa Rp1 juta per hari.
Respons AdaKami
Chief of Public Affairs AdaKami, Karissa Sjawaldy, menyampaikan pihaknya menghormati jalannya persidangan.
“AdaKami akan mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Kami tetap berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan pengguna,” jelas Karissa dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).
Ia menegaskan bahwa AdaKami merupakan platform pinjaman daring yang telah berizin dan diawasi oleh OJK.