sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus yang menyeret pemilik restoran di Jakarta Selatan menjadi sorotan publik.

Awal mula kisruh pencurian makanan di restoran Bibi Kelinci Kemang bermula dari dugaan pelanggan yang tidak membayar pesanan, hingga berujung saling lapor dan proses hukum.

Pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O’Brien, melalui kuasa hukumnya memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada September 2025.

Awal Mula Kisruh Pencurian Makanan di Restoran Bibi Kelinci Kemang

Kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, menjelaskan insiden itu bermula ketika sepasang suami istri berinisial Z dan E datang ke restoran tersebut.

Goldie menyampaikan bahwa peristiwa itu terjadi pada 19 September 2025 sekitar pukul 22.51 WIB. Saat itu, pasangan tersebut datang ke restoran dan memesan sekitar 14 menu makanan dan minuman.

Menurut penjelasan kuasa hukum, masalah mulai muncul ketika pesanan belum diantar.

Pasangan tersebut kemudian masuk ke area dapur yang sebenarnya merupakan zona terbatas bagi pelanggan.

Ia menjelaskan bahwa tidak lama setelah memesan, kedua orang tersebut menerobos masuk ke dapur yang merupakan area khusus karyawan.

Tindakan itu disebut memicu keributan di dalam restoran.

Selain itu, pasangan tersebut juga diduga melakukan tindakan intimidatif kepada staf restoran.

Goldie mengatakan, salah satu dari mereka sempat memukul lengan kanan kepala dapur restoran, Abdul Hamid. Bahkan, mereka juga disebut memukul pendingin makanan atau chiller sambil mengeluarkan ancaman akan merusak restoran.

Menurutnya, selain kekerasan fisik, terdapat pula ucapan bernada kasar yang dilontarkan kepada para karyawan.

Pergi Tanpa Membayar Pesanan

Awal mula kisruh pencurian makanan di restoran Bibi Kelinci Kemang semakin memanas ketika pasangan tersebut meninggalkan tempat tanpa melakukan pembayaran.

Goldie menuturkan bahwa sekitar tengah malam keduanya meninggalkan restoran tanpa membayar makanan yang telah dipesan.

Salah satu staf restoran bernama Rahmat sempat mengejar dengan membawa mesin pembayaran elektronik atau EDC agar mereka menyelesaikan transaksi, namun upaya tersebut tidak mendapat respons.

CCTV Diunggah ke Media Sosial

Sehari setelah kejadian, Nabilah mengunggah rekaman kamera pengawas yang memperlihatkan kejadian di restoran tersebut melalui akun media sosial pribadinya.

Menurut kuasa hukum, unggahan tersebut justru mendapat respons positif dari banyak pelaku usaha kuliner.

Ia menyampaikan bahwa banyak pengusaha restoran yang berterima kasih kepada kliennya karena berani membuka kejadian tersebut sehingga pelaku usaha lain dapat lebih waspada.

Somasi dan Saling Lapor

Setelah unggahan tersebut, Nabilah mengirimkan somasi kepada pasangan Z dan E pada 24 September 2025. Ia meminta keduanya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.

Goldie menjelaskan bahwa kliennya hanya meminta permintaan maaf baik secara publik maupun secara pribadi kepada para karyawan restoran.

Namun sehari setelah laporan pencurian dibuat di Polsek Mampang Prapatan, pasangan tersebut justru melayangkan somasi balasan.

Menurut kuasa hukum, dalam tanggapan somasi tersebut, mereka mengakui telah mengambil makanan dan minuman dari restoran.

Meski demikian, pasangan itu juga menuntut ganti rugi sebesar Rp1 miliar karena merasa dirugikan oleh unggahan CCTV di media sosial.

Goldie menyebut tuntutan tersebut dianggap janggal karena pihak yang bersangkutan justru meminta kompensasi besar atas unggahan tersebut.

Pada 30 September 2025, pasangan tersebut melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik, dan fitnah.

Polisi sempat memfasilitasi dua kali mediasi antara kedua pihak, yakni di Polsek Mampang dan Bareskrim.

Goldie mengatakan proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena syarat perdamaian yang diajukan dinilai tidak masuk akal.

Ia menyebut salah satu syarat perdamaian adalah pembayaran kompensasi Rp1 miliar.

Status Tersangka Berbalik

Tanpa adanya kesepakatan damai, proses hukum tetap berjalan. Pada 24 Februari 2026, Z dan E ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Mampang Prapatan.

Kuasa hukum menyebut pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti seperti rekaman CCTV, saksi, serta dokumen somasi.

Namun situasi berubah ketika beberapa hari kemudian, tepatnya 28 Februari 2026, Nabilah justru ditetapkan sebagai tersangka.

Goldie menilai penetapan tersebut cukup janggal karena prosesnya dinilai sangat cepat setelah gelar perkara dilakukan.

Ia menjelaskan bahwa gelar perkara dilakukan pada 26 Februari, sementara surat penetapan tersangka terhadap kliennya diterbitkan dua hari kemudian pada 28 Februari 2026.

Menurutnya, proses tersebut terasa tidak biasa karena penetapan tersangka biasanya memerlukan tahapan persetujuan yang tidak sederhana.