Awal Mula Kisruh Plat Mobil Palsu Kedubes Rusia, Avanza Veloz Ditilang Polisi
HAIJAKARTA.ID – Kasus plat mobil palsu Kedubes Rusia terungkap setelah polisi mengamankan sebuah Toyota Avanza Veloz yang menggunakan pelat nomor diplomatik CD-37 04 tidak sesuai peruntukannya.
Kendaraan tersebut kini dalam penanganan aparat kepolisian untuk mendalami dugaan pemalsuan.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyatakan kasus ini bermula dari laporan pihak Kedutaan Besar Federasi Rusia yang menemukan adanya penggunaan nomor diplomatik oleh pihak yang tidak berhak.
Awal Mula Kisruh Plat Mobil Palsu Kedubes Rusia
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Krimum) untuk menindaklanjuti dugaan pidana pemalsuan.
“Kami akan meneruskan perkara ini ke Krimum guna mendalami dugaan pemalsuan pelat tersebut,” ujar Ojo kepada wartawan, Selasa (24/2/2026).
Pengemudi Avanza Veloz tersebut juga telah dikenakan sanksi tilang karena menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai peruntukannya. Penindakan dilakukan berdasarkan Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
“Pengemudi kami tindak dengan Pasal 280 UU LLAJ karena memakai nomor polisi yang tidak sesuai dengan peruntukannya,” tegasnya.
Adapun dalam Pasal 280 UU LLAJ disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memasang tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1), dapat dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
Ojo menjelaskan pelat nomor CD-37 04 yang dipakai pada mobil Avanza Veloz tersebut sebenarnya terdaftar atas nama kendaraan BMW milik Kedubes Federasi Rusia.
“Pelat CD-37 04 itu tercatat untuk kendaraan BMW milik Kedubes Federasi Rusia, bukan untuk Avanza Veloz,” jelasnya.
Kasus plat mobil palsu Kedubes Rusia ini terungkap setelah staf Kedubes Rusia melihat nomor tersebut digunakan pihak lain.
“Awalnya staf Kedubes melihat nomor itu digunakan orang lain, lalu melaporkannya ke Kementerian Luar Negeri.
Dari situ Kemenlu menyurati Dirgakkum Korlantas Polri dan ditembuskan ke Ditlantas Polda Metro Jaya,” paparnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya kendaraan tersebut diamankan.
“Mobil tersebut diamankan di Jalan Tol Dalam Kota, kawasan Tegal Parang arah barat, pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 08.15 WIB oleh Induk PJR Jaya 1,” ungkap Ojo.
Satu Lagi Plat Diplomatik Diduga Palsu
Selain CD-37 04, Kedubes Rusia juga melaporkan penggunaan pelat diplomatik lain dengan kode 37 (Rusia), yakni CD-37 436.
“Total ada dua pelat berkode 37 yang kami tindak lanjuti. Namun CD-37 436 dipastikan tidak terdaftar di Kedubes Rusia sehingga diduga palsu,” katanya.
Saat ini, pelat nomor CD-37 436 masih dalam pencarian aparat kepolisian.
“Untuk pelat CD-37 436 masih kami telusuri. Sementara kendaraan Avanza yang memakai CD-37 04 sudah kami tilang dan proses dugaan pidananya kami serahkan ke Krimum,” pungkasnya.
Kasus plat mobil palsu Kedubes Rusia ini masih dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.
