sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggencarkan kebijakan uji emisi kendaraan bermotor sebagai upaya perbaikan kualitas udara di ibu kota.

Rencananya, kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan sanksi tilang elektronik melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Tilang Elektronik untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menyatakan bahwa penerapan sanksi tilang berbasis ETLE merupakan bagian dari tiga kebijakan utama.

Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya uji emisi, yaitu:

  • Tilang elektronik untuk pelanggaran emisi bekerja sama dengan Dirlantas Polda Metro Jaya.
  • Disinsentif tarif parkir tertinggi untuk kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
  • Integrasi pajak kendaraan bermotor berbasis pencemaran lingkungan.

“Kebijakan ini tidak hanya berbasis regulasi seperti UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama untuk menjaga lingkungan,” ujar Asep, Selasa (3/12).

Selain penerapan sanksi, Dinas Lingkungan Hidup juga mengadakan edukasi dan pengawasan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat.

Pemantauan Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Utara

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta melaksanakan kegiatan Pemantauan Kepatuhan Kewajiban Uji Emisi Kendaraan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Utara, Selasa (3/12).

Dalam kegiatan ini, kendaraan diperiksa menggunakan aplikasi E-Uji Emisi untuk memastikan kepatuhan pengemudi.

“Jika belum memenuhi kewajiban uji emisi, kami memfasilitasi pelaksanaannya langsung di lokasi. Kendaraan yang tidak lulus akan disarankan untuk melakukan perbaikan,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Sarjoko.

Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi, selain sanksi tilang berbasis ETLE, mereka juga berpotensi menghadapi tarif parkir tertinggi di lokasi tertentu serta denda pajak kendaraan tahunan.

“Kami berharap masyarakat semakin sadar akan pentingnya uji emisi sebagai bagian dari upaya kolektif menjaga kualitas udara Jakarta. Ini bukan hanya kewajiban, melainkan tanggung jawab bersama,” tambah Asep.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Pemprov DKI dalam mengatasi masalah polusi udara, sekaligus mendorong masyarakat untuk merawat kendaraan secara berkala demi mengurangi dampak pencemaran.