Ayah Farel Prayoga Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka Kasus Judi Online, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

HAIJAKARTA.ID – Ayah artis cilik Farel Prayoga, Joko Suyoto ditetapkan sebagai tersangka kasus judi online (judol).
Satreskrim Polresta Banyuwangi menangkap ayah Farel Prayoga dan kini tengah menjalani pemeriksaan.
Joko Suyoto ditangkap di rumahnya di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi pada Selasa, 10 Juni 2025 pagi.
Istrinya yang juga ibu dari Farel Prayoga, SM turut diamankan bersama sejumlah saksi.
Namun, dipastikan istri Joko Suyoto tidak terlibat dalam kasus judi online tersebut.
“Yang bersangkutan pada saat kita amankan beserta istrinya dari hasil pendalaman memang yang bermain ataupun yang indikasi kuat dalam permainan judul ini adalah JS yang lainnya hanya sebatas saksi saja,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna pada Rabu, 11 Juni 2025.
Komang Yogi menegaskan penangkapan dilakukan berdasarkan pada aktivitas judi online yang dilakukan pelaku.
Di mana temuan tersebut diperkuat dengan adanya bukti permainan judi online yang ditemukan di ponsel pelaku.
Pemeriksaan terhadap ayah Farel Prayoga pun masih berlangsung.
“Ayah Farel masih menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polresta Banyuwangi,” bebernya.
Kini, ayah Farel Prayoga dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
“Kami jerat dengan pasal tentang perjudian 303 KUHP,” ujarnya.