Bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dari Jalur Independen Serahkan Syarat Dukungan untuk Pilkada 2024 di KPU
HAIJAKARTA.ID – Dalam rangka mengikuti kontestasi Pilkada Serentak 2024, bakal calon atau bacalon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yakni Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang menjadi telah mengantarkan syarat dukungan mereka ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (12/5/2024) malam.
Pasalnya jalur Dharma Pongrekun dan Kun Wardana mencalonkan diri dengan jalur independen.
Kedatangan mereka di KPU DKI Jakarta, yang terletak di Jalan Salemba, Jakarta Pusat, merupakan langkah penting dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dharma Pongrekun, yang merupakan bakal calon independen, menyatakan, “Kami datang ke KPU DKI Jakarta bersama pasangan mengantarkan syarat dukungan sesuai dengan aturan yang ada,” kata bakal calon independen Dharma Pongrekun di Jakarta.
Kedatangan mereka tidak hanya sekadar formalitas, namun juga diiringi dengan semangat untuk mewakili aspirasi rakyat DKI Jakarta.
Kedua bakal calon ini tiba di KPU DKI Jakarta sekitar pukul 23.06 WIB dengan mengenakan pakaian adat Betawi, yaitu baju Bangsawan Ujung Serong. Setibanya di lokasi, mereka langsung masuk ke gedung KPU untuk menyerahkan syarat dukungan yang telah disiapkan.
Terdapat beragam persyaratan yang harus dilengkapinyat termasuk mendapatkan dukungan minimal dari 618.068 warga Jakarta yagn dibuktikan dengan formulir dukungan serta KTP Elektronik.
Menurut Dharma, setelah menyampaikan persyaratan secara simbolik kepada KPU Jakarta, mereka berharap untuk diberikan kesempatan ikut dalam kontestasi demi memperjuangkan harapan rakyat DKI Jakarta.
Hal ini sejalan dengan semangat demokrasi dan partisipasi politik yang dijunjung tinggi dalam sistem pemerintahan di Indonesia.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menjelaskan bahwa syarat dukungan yang diserahkan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim KPU.
Jika syarat-syarat tersebut memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan, akan dibuat berita acara pemeriksaan sebagai tanda bahwa proses pengajuan telah dilakukan dengan benar.
Namun, jika ada ketidaklengkapan, syarat dukungan akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
Langkah Dharma Pongrekun dan Kun Wardana ini menandai awal dari proses perhelatan demokrasi Pilkada Serentak 2024 di DKI Jakarta.