sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengajukan banding atas putusan pengadilan tingkat pertama.

Permohonan banding tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta.

Dalam putusan banding, hukuman terhadap dua terdakwa, yakni Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Widhi Cahyono, mengalami perubahan.

Salah satu perubahan penting adalah pencabutan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer yang sebelumnya dijatuhkan kepada keduanya.

Selain tidak lagi dijatuhi hukuman pemecatan, masa pidana penjara Edi dan Budhi juga dikurangi.

Berdasarkan putusan sebelumnya, Edi Sudarko dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun. Namun, melalui putusan banding, hukumannya menjadi dua tahun enam bulan penjara.

Sementara itu, hukuman terhadap Budhi Hariyanto Widhi Cahyono yang sebelumnya mencapai dua tahun enam bulan dikurangi menjadi dua tahun penjara.

Dengan keputusan tersebut, Edi dan Budhi kini hanya menjalani hukuman pidana penjara tanpa tambahan sanksi berupa pemecatan dari lingkungan TNI.

Banding Empat Terdakwa Diterima Secara Formal

Dalam putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Militer Tinggi II-06 Jakarta menyatakan menerima secara formal permohonan banding yang diajukan keempat terdakwa.

Keempat anggota TNI tersebut adalah Edi Sudarko yang berpangkat Serda, Budhi Hariyanto Widhi Cahyono berpangkat Lettu, Nandala Dwi Prasetya berpangkat Kapten, serta Sami Lakka berpangkat Lettu.

Majelis hakim kemudian mengubah putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta Nomor 70-K/PM II-08/AL/IV/2026 yang sebelumnya dibacakan pada 10 Juni 2026.

Perubahan tersebut secara khusus berkaitan dengan pemidanaan terhadap terdakwa pertama dan kedua, yakni Edi Sudarko dan Budhi Hariyanto.

Hukuman Berubah, Status Dinas Tetap

Putusan banding ini membuat dua terdakwa tidak lagi mendapatkan pidana tambahan berupa pemecatan.

Artinya, berbeda dari putusan tingkat pertama, keduanya tidak diberhentikan dari dinas militer berdasarkan putusan banding tersebut.

Meski demikian, keduanya tetap harus menjalani hukuman pidana penjara sesuai dengan masa hukuman yang telah ditetapkan majelis hakim dalam putusan terbaru.

Kasus ini berkaitan dengan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Perkara tersebut kemudian diproses melalui peradilan militer karena para terdakwa merupakan anggota TNI.

Putusan banding ini menjadi perkembangan terbaru dalam proses hukum perkara tersebut setelah sebelumnya Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan hukuman terhadap keempat terdakwa.