sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – BPJS Kesehatan menyatakan bayi yang baru lahir dari orang tua peserta Penerima bantuan Iuran (PBI) akan otomatis ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Akmal Budi Yulianto menjelaskan bahwa kelompok ini sudah pasti mendapatkan jaminan tanpa perlu proses pendaftaran tambahan.

“Yang bisa kami sampaikan terkait skema pembiayaan, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk dalam segmen peserta PBI JKN. Itu anaknya otomatis dia memang ter-cover tidak perlu mendaftarkan,” kata Akmal dilansir Antara Selasa, (7/4/2026).

Integrasi NIK dan Layanan Publik Sedang Disiapkan

Penjelasan ini disampaikan sebagai respons atas arahan Rini Widyantini yang mendorong integrasi layanan BPJS melalui Mal pelayanan Publik (MPP) dan portal INAku.

Melalui integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), bayi yang baru lahir diharapkan dapat langsung aktif sebagai peserta JKN tanpa proses pendaftaran manual.

Akmal menjelaskan, bahwa ketentuan terkait pendaftaran bayi sebenarnya telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Perpes Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan memang mengatur tentang pendaftaran iuran terkait bayi yang baru dilahirkan.

Dalam Pasal 36A disebutkan bahwa pendaftaran bayi baru lahir harus dilakukan paling lambat 28 hari sejak kelahiran, dengan iuran dibayarkan saat proses pendaftaran.

“Nah, di situ (Perpres) sudah tertera memang, kalau ini kan sebetulnya yang sedang ditinggalkan atau diperbaiki adalah mekanisme pendaftarannya,” jelasnya.

Skema Pembiayaan Masih Didalami

Lebih lanjut, Akmal menyebut BPJS Kesehatan masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan skema pembiayaan bayi baru lahir yang sepenuhnua ditanggung negara melalui JKN. Namun, ia menegaskan bahwa pihaknya akan mendukung penuh jika kebijakan tersebut diterapkan.

“Yang bisa saya sampaikan sih ini niatnya baik ya, artinya memang itu dalam rangka (pembiayaan JKN) yang lebih baik. Hanya yang bisa kami sampaikan untuk pembiayaan tadi, yang sudah pasti ter-cover adalah yang orang tuanya masuk segmen peserta PBI JKN, itu anaknya otomatis memang ter-cover, tidak perlu mendaftar” ucapnya.

Menurut Akmal, sistem otomatisasi kepesertaan bayi baru lahir akan mempercepat pelayanan serta memperluas jangkauan program JKN.

“Jadi sebetulnya niat baiknya sangat bagus, ini kan masalah mempercepat saja yang tadinya perlu didaftarkan, menjadi otomatis masuk dalam sistem supaya terdata, begitu, termasuk yang kepesertaannya barangkali penerima upah, itu juga mengikuti status orang tuannya” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa bayi dari peserta lain, seperti pekerja penerima upah, akan mengikuti status kepesertaan orang tuanya.

Dukung program Kesehatan Nasional

Langkah ini dinilai sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat layanan kesehatan nasional sebagai bagian dari mewujudkan Astacita Presiden Prabowo Subianto, JKN akan mewujudkan sistem layanan kesehatan yang lebih merata bagi seluruh masyarakat.

“Pilar setelah Presiden bicara tentang Makan Bergizi Gratis, pendidikan bagi seluruh rakyat yang ketiga kan seharusnya tentang kesehatan,” kata Akmal.