sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA. ID – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat bagi pesertanya, salah satunya adalah pelayanan obat-obatan.

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan menanggung obat-obatan yang sudah termasuk dalam pembiayaan JKN.

“Obat yang diberikan kepada peserta JKN sudah masuk ke dalam Formularium Nasional (Fornas),” ujar Rizzky pada Senin (13/1/2025).

Ia menambahkan bahwa Fornas disusun oleh Komite Nasional Fornas dan telah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Fornas sendiri berfungsi sebagai acuan dalam pemberian resep di fasilitas pelayanan kesehatan.

Apa Itu Formularium Nasional (Fornas)?

Fornas adalah daftar obat terpilih yang digunakan sebagai pedoman dalam pelayanan kesehatan untuk peserta JKN.

Daftar ini mencakup obat-obatan esensial yang paling dibutuhkan dan wajib tersedia di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama (FPKTP) maupun Tingkat Lanjut (FPKTL).

Fornas terus diperbarui secara berkala, paling lama setiap dua tahun sekali.

Menurut Rizzky, pembaruan ini bertujuan untuk memastikan keamanan dan efektivitas obat dengan mempertimbangkan masukan ahli, hasil penelitian terbaru, serta evaluasi instansi terkait.

Hingga 2023, Fornas telah mengalami lima kali revisi dan tujuh adendum.

Cara Cek Obat BPJS Kesehatan

Peserta JKN dapat dengan mudah memeriksa daftar obat yang ditanggung melalui laman E-fornas.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka laman https://e-fornas.kemkes.go.id.
  • Klik menu “Daftar Obat Fornas.”
  • Masukkan nama obat pada kolom “Search” di kanan atas.
  • Tunggu hingga hasil pencarian muncul.
  • Informasi akan menunjukkan ketersediaan obat di FPKTP atau FPKTL.

Peserta juga dapat mengunduh file daftar obat melalui opsi “Download Excel” di kiri atas.

Jumlah Obat dalam Fornas

Pada 2023, revisi ke-5 Fornas ditetapkan melalui KMK No. HK.01.07/MENKES/2197/2023 yang berlaku mulai 1 Maret 2024.

Total terdapat 672 item zat khasiat dengan 1.132 sediaan atau kekuatan yang terbagi dalam 33 kelas terapi.

Pembaruan Fornas dapat dilakukan lebih cepat dari dua tahun jika diperlukan, menyesuaikan dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan pasien.

Komitmen BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan aksesibilitas dan pelayanan kepada peserta JKN.

Dengan tersedianya Fornas, peserta dapat memperoleh informasi obat yang transparan dan terjamin.

Ke depannya, pembaruan Fornas akan terus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di berbagai tingkat fasilitas pelayanan kesehatan.

Melalui inovasi seperti E-fornas, BPJS Kesehatan menunjukkan komitmennya untuk memberikan kemudahan kepada peserta JKN.

Jangan lupa untuk memanfaatkan fitur ini agar pengalaman pelayanan kesehatan Anda semakin maksimal.