Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang ayah berinisial JN (54) di Kecamatan Tambun, Kabupaten Bekasi, tega mencabuli anak kandung sendiri yang masih berusia 14 tahun.

Mirisnya, pelaku diduga melakukan aksi tersebut berulang kali dengan dalih memberikan edukasi seksual kepada korban.

Kpolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Sumarni mengatakan, korban dicabuli di rumah kontrakan yang ditempati bersama pelaku.

Sebelumnya, korban diketahui tinggal bersama kakek dan neneknya di wilayah Tambelang karena kedua orang tuanya bekerja.

Namun, pelaku kemudian membawa korban pindah ke rumah kontarakan dan tinggal berdua dengan alasan agar lebih dekat dengan sekolah.

“Pelaku diduga memanfaatkan kedekatan dan situasi rumah kontrakan sehingga korban berada dalam kondisi tidak berdaya,” kata Kombes Sumarni, dikutip pada Selasa, (19/5/2026).

Kasus Terungkap Usai Korban Curhat ke Kakak

Kasus ini terungkap setelah korban curhat kepada kakaknya. Sehingga akhirnya sang ayah dilaporkan ke pihak kepolisian dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pihak kepolisian kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Penyidik juga masih mendalami keterangan pelaku yang berdalih memberikan edukasi seksual kepada korban.

Dalam proses penyelidikan, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil visum et repertum, pakaian korban, hasil pemeriksaan psikologis, serta keterangan sejumlah saksi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra menambahkan tersangka telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Metro Bekasi.

Atas perbuatannya, pelaku JN dijerat Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pidana terkait tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.