Bejat! Pemulung Di Makassar Sodomi Bocah 8 Tahun Sebanyak 3 Kali, Ternyata Tetangga Sendiri
HAIJAKARTA.ID – Seorang pemulung di Makassar sodomi bocah yang berusia 8 tahun di Sulawesi Selatan.
Pria berinisial IN (44) melakukan aksi bejat yaitu menyodomi anak tetangganya hingga akhirnya ditangkap oleh polisi.
Kronologi Pemulung Di Makassar Sodomi Bocah Tertangkap
Diketahui kalau pelaku telah menyodomi korban sebanyak tiga kali sejak Desember 2024. Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Devi Sujana.
Lokasi pelaku melakukan aksinya tersebut di rumah pelaku dan di area pinggir kanal serta pos ronda.
Aksi pencabulan tersebut ketahuan warga usai memergokinya melakukan aksinya di pos ronda. Kemudian warga melaporkan kepada polisi dan langsung diamankan pelaku.
“Betul kita sudah amankan satu orang pelaku pria berusia 44 tahun telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berusia 8 tahun,” ujar Devi kepada awak media, Jumat (3/1/2025).
Modus Pelaku
Pertama kali pelaku memaksa korban awalnya pernah menumpang untuk menonton TV di rumah pelaku, saat itulah pelaku memaksa korban berhubungan badan.
“Korban sama pelaku tetangga, jadi saling kenal mungkin ada kepercayaan dari korban sendiri hingga berani nonton televisi di rumahnya, nah, dari sana itulah dipegang dan terjadi pencabulan,” ujarnya.
Korban tak berani melapor kepada orang tuanya karena diancam oleh pelaku akan disiksa. Sehingga korban merasa takut.
“Korban tidak kuasa (berani melapor) karena setelah kejadian korban diancam jika melapor ke orang tua atau orang lain maka akan disiksa,” ujar Devi.
Pelaku Diamankan
Pelaku yang berprofesi sebagai pemulung ini dibekuk di wilayah Kecamatan Manggala, Makassar, Selasa (2/1/2025).
Akibat perbuatannya, pelaku ditetapkan tersangka dikenakan pasal 82 terkait undang-undang perlindungan anak tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Kini tersangka juga sudah ditahan di rutan Polrestabes Makassar, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.