Bejat! Tersangka Grup Fantasi Sedarah Jual Konten Pornografi Anak, Tarif Rp 50 Ribu 20 Video
HAIJAKARTA.ID – Direktorat Siber Bareskrim Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik kejahatan digital di media sosial, khususnya melalui grup Facebook bernama ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.
Dalam penggerebekan ini, polisi menangkap enam tersangka yang terlibat aktif dalam penyebaran dan penjualan konten asusila, termasuk konten eksploitasi seksual terhadap anak.
Penangkapan Tersangka DK di Jawa Barat
Salah satu tersangka, berinisial DK, diamankan tim siber pada Sabtu, 17 Mei 2025 di wilayah Jawa Barat.
Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji, DK diketahui berperan sebagai anggota aktif sekaligus penjual konten asusila anak di grup Fantasi Sedarah.
“DK teridentifikasi sebagai anggota yang cukup aktif dan memanfaatkan grup tersebut untuk menjual konten-konten pornografi anak dengan tarif tertentu,” ujar Himawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Tersangka Grup Fantasi Sedarah Jual Konten Pornografi Anak
Masih menurut Himawan, pelaku DK menawarkan 20 konten video atau foto tak senonoh seharga Rp 50 ribu, dan 40 konten seharga Rp 100 ribu.
Tindakan ini dilakukan dengan motif mencari keuntungan pribadi dari eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Polisi Telusuri Ribuan Anggota Grup
Dalam operasi ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk komputer, telepon genggam, SIM card, serta dokumen berupa foto dan video asusila.
Menurut penyelidikan awal, grup Fantasi Sedarah dan Suka Duka memiliki ribuan anggota, dan jumlah tersangka diperkirakan masih bisa bertambah.
Upaya Penindakan dan Pencegahan
Brigjen Himawan menegaskan bahwa penelusuran terhadap peran 6 tersangka grup Fantasi Sedarah masih terus berlangsung.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik distribusi konten pornografi anak ini.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan memburu siapa pun yang terlibat dalam jaringan ini,” tegasnya.
Seruan untuk Masyarakat
Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan aktivitas mencurigakan di media sosial, terutama yang melibatkan konten eksploitasi seksual terhadap anak. Kejahatan seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak masa depan generasi muda.