sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Berapa lama masa tunggu untuk cairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan setelah resign dari pekerjaan?

Bagi para pekerja yang telah mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan, terdapat berbagai manfaat perlindungan sosial yang bisa diperoleh, salah satunya adalah pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).

Program JHT bertujuan memberikan jaminan finansial di masa tua atau saat peserta sudah tidak lagi bekerja.

Salah satu kondisi yang memungkinkan peserta mencairkan saldo JHT adalah ketika ia mengundurkan diri (resign) dari pekerjaan.

Namun, pencairan dana tersebut tidak bisa dilakukan secara langsung setelah proses resign selesai.

Ada aturan masa tunggu yang harus diperhatikan dengan saksama. Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan

Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2015, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengundurkan diri dari tempat kerjanya baru dapat mencairkan saldo JHT setelah melewati masa tunggu selama satu bulan penuh.

Masa tunggu tersebut dihitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pengunduran Diri yang dikeluarkan oleh pihak perusahaan tempat peserta terakhir bekerja.

Aturan ini diberlakukan sebagai bentuk validasi bahwa peserta benar-benar sudah tidak bekerja di perusahaan mana pun, dan juga memberikan waktu yang cukup bagi sistem BPJS Ketenagakerjaan untuk memperbarui status kepesertaan seseorang agar dapat diproses lebih lanjut untuk pencairan manfaat JHT.

Persyaratan Dokumen untuk Mengajukan Klaim JHT Setelah Resign

Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mengajukan klaim saldo JHT karena mengundurkan diri dari pekerjaan wajib melengkapi sejumlah dokumen penting sebagai syarat administratif.

Dokumen-dokumen ini menjadi dasar untuk memproses pengajuan pencairan dana JHT, baik dilakukan secara langsung ke kantor cabang BPJS maupun secara online.

Berikut ini adalah daftar dokumen yang perlu disiapkan:

1. Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kartu ini merupakan bukti resmi bahwa peserta telah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kartu ini perlu ditunjukkan saat mengajukan klaim.

2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Bukti Identitas Lainnya

Identitas resmi sangat penting untuk memastikan bahwa pemohon klaim adalah benar orang yang terdaftar sebagai peserta.

3. Surat Keterangan Pengunduran Diri dari Perusahaan

Surat ini menjadi dokumen utama yang membuktikan bahwa peserta memang telah mengundurkan diri dan tidak lagi memiliki hubungan kerja dengan perusahaan.

4. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)

Dokumen ini wajib dilampirkan oleh peserta yang memiliki saldo JHT lebih dari Rp 50 juta atau bagi peserta yang sebelumnya sudah pernah melakukan klaim sebagian dari saldo JHT-nya.

Hal ini berkaitan dengan aturan perpajakan atas dana JHT.

Dua Pilihan Cara Mengajukan Klaim Saldo JHT: Offline dan Online

BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan kepada peserta yang ingin mencairkan saldo JHT dengan menyediakan dua jalur pengajuan klaim, yaitu melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan secara langsung (offline) dan secara online melalui laman resmi mereka.

1. Klaim Secara Langsung (Offline) di Kantor Cabang

Untuk peserta yang memilih jalur offline, berikut langkah-langkah umumnya:

  • Datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai dengan wilayah domisili.
  • Membawa seluruh dokumen asli dan fotokopi persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
  • Mengambil nomor antrean untuk keperluan layanan klaim JHT.
  • Mengisi formulir pengajuan klaim yang tersedia.
  • Menyerahkan dokumen dan formulir kepada petugas BPJS untuk diverifikasi.

Jika berkas lengkap dan tidak ada kendala, maka proses pencairan akan dilanjutkan. Dana JHT biasanya ditransfer ke rekening peserta dalam waktu beberapa hari kerja setelah disetujui.

2. Klaim Secara Online Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan

Alternatif lain yang lebih praktis dan efisien adalah dengan mengajukan klaim secara online.

Metode ini cocok bagi peserta yang tidak memiliki waktu untuk datang ke kantor cabang.

Langkah-langkahnya antara lain:

  • Kunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Login atau buat akun menggunakan email dan data kepesertaan.
  • Unggah seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk digital (scan/foto).
  • Lakukan verifikasi data dan isi formulir klaim secara lengkap.

Setelah proses unggah dan verifikasi selesai, peserta akan mendapatkan jadwal wawancara secara daring (online) melalui video call.

Jika seluruh proses berjalan lancar, dana akan ditransfer ke rekening peserta dalam kurun waktu beberapa hari kerja.