sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Setelah viral tindakan asusila di Taman Langsat, Jakarta Selatan. Kini Pemkot Jaksel dan Satpol PP memasang spanduk larangan perbuatan asusila di area Taman Langsat.

Sebanyak 15 spanduk dipasang di dalam area taman yang kini dibuka 24 jam untuk publik.

Kepala Satpol PP Jakarta Selatan, Nanto Dwi Subekti, mengatakan bahwa pemasangan tersebut merupakan bentuk sosialisasi sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Spanduk ini adalah imbauan agar pengunjung tidak melakukan tindakan yang melanggar norma, termasuk perbuatan asusila yang dapat mengganggu ketertiban di ruang publik,” ujar Nanto di Jakarta, Minggu (15/6).

Penelusuran tim redaksi Haijakarta bahwa Pasal 18 Perda DKI Jakarta No. 8 Tahun 2007 secara tegas melarang perbuatan asusila di tempat umum.

Pelanggaran terhadap pasal tersebut dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Selain memasang spanduk, Satpol PP juga meningkatkan pengawasan di area taman dengan patroli rutin dari siang hingga malam hari.

Bahkan, Satpol PP telah berkoordinasi dengan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk mendirikan posko pengawasan di dalam Taman Langsat.

“Kami ingin menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat. Keberadaan posko akan memperkuat pengawasan dan mencegah penyalahgunaan fasilitas taman,” tambah Nanto.

Upaya ini menjadi respons atas kekhawatiran maraknya tindakan tidak pantas di ruang terbuka hijau.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi DKI Jakarta per Mei 2024 mencatat, terdapat 2.151 taman kota yang tersebar di seluruh wilayah Ibu Kota, termasuk taman kota, RPTRA, dan hutan kota.