sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 1 Januari 2025 kini menjadi sorotan publik.

Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan penerimaan negara tanpa membebani masyarakat kecil, dengan penerapan selektif pada barang-barang mewah.

Penerapan PPN Naik Jadi 12 Persen Berlaku pada Barang Mewah

Menurut hasil diskusi antara pemerintah dan DPR, kenaikan tarif PPN sebesar 12% akan berlaku untuk:

  • Barang mewah seperti Mobil mewah, apartemen, dan rumah mewah.
  • Impor dan produk lokal yang masuk dalam semua kategori barang mewah.

Sementara itu, barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, kesehatan, layanan perbankan, serta layanan pemerintahan tetap menggunakan tarif 11% yang berlaku saat ini.

Perlindungan untuk Masyarakat Kecil

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk melindungi daya beli masyarakat kelas bawah.

“Kebutuhan pokok dan layanan penting lainnya tidak akan terkena dampak kenaikan tarif ini,” ujarnya.

Presiden Prabowo Subianto juga telah meminta Menteri Keuangan dan tim terkait untuk melakukan kajian mendalam, memastikan kebijakan ini tidak mengganggu stabilitas ekonomi dan daya beli masyarakat.

Langkah Kolaboratif

Penerapan kebijakan ini dinilai mencerminkan budaya baru dalam pengambilan keputusan publik.

DPR dan pemerintah disebut menjalankan proses dialog yang intensif untuk mendengar aspirasi masyarakat sebelum mengambil keputusan final.

Salah satu pimpinan komisi DPR menyebut kerja sama ini sebagai contoh positif tata kelola pemerintahan yang responsif.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat memastikan kebijakan yang berkeadilan,” ungkapnya.

Pemerintah juga tengah mempertimbangkan pemberian insentif pajak tambahan untuk mendukung kelompok masyarakat tertentu sejalan dengan penerapan tarif PPN 12%.

Dengan penerapan tarif yang selektif, kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan penerimaan negara, menjaga stabilitas ekonomi, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat rentan.