sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib diperpanjang setiap lima tahun untuk memastikan kelayakan pengemudi dari segi kesehatan fisik dan mental demi keselamatan lalu lintas.

Namun, perpanjangan ini harus dilakukan tepat waktu, sebelum masa berlaku SIM habis.

Jika masa berlaku habis, bahkan hanya satu hari, pemilik SIM umumnya harus mengikuti mekanisme pembuatan baru.

Namun, ada pengecualian pada kondisi tertentu, seperti saat pelayanan SIM tutup karena hari libur nasional.

Perpanjang SIM Mati Tanpa Harus Bikin Baru

Jika masa berlaku SIM habis pada hari libur nasional, perpanjangan masih dapat dilakukan setelahnya tanpa harus membuat baru.

Contoh kasus:

  • Pada 25-26 Desember 2024, bertepatan dengan Libur Natal, pelayanan SIM di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling diliburkan. Layanan dibuka kembali pada 27 Desember 2024.
  • Begitu pula pada 1 Januari 2025 (Tahun Baru), layanan SIM diliburkan dan kembali beroperasi pada 2 Januari 2025.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal-tanggal tersebut dapat memperpanjang SIM hingga 3 Januari 2025 dengan mekanisme perpanjangan biasa.

Syarat Perpanjang SIM Mati

Untuk memperpanjang SIM, berikut dokumen yang perlu disiapkan:

KTP asli beserta dua lembar fotokopi.

SIM asli yang akan diperpanjang dan dua lembar fotokopi.

Surat keterangan kesehatan (bisa dibuat di lokasi perpanjangan SIM).

Hasil tes psikologi, yang dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPsi SIM.

Formulir pengajuan perpanjangan SIM yang telah diisi lengkap.

Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Biaya Perpanjangan SIM

Mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2022, berikut rincian biaya PNBP untuk perpanjangan SIM:

  • SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Umum: Rp 80.000
  • SIM C, CI, CII: Rp 75.000
  • SIM D, DI: Rp 30.000

Catatan: Biaya di atas belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Dengan persyaratan dan prosedur di atas, pemegang SIM dapat memanfaatkan perpanjangan tanpa kendala meski masa berlaku SIM sempat habis karena hari libur nasional.