sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah telah menetapkan kebijakan pemberian gaji 13 untuk pensiunan PNS/ASN tahun 2025 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur pembayaran gaji ketiga belas kepada para pensiunan dan penerima tunjangan tahun 2025, serta diperkuat oleh surat edaran dari Direktur Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, pembayaran gaji 13 direncanakan berlangsung serentak dengan gaji bulanan. Artinya, gaji 13 pensiunan PNS diperkirakan cair pada 2 Juni 2025.

Besaran Gaji 13 Pensiunan PNS Sesuai Golongan

Menurut peraturan yang berlaku, besaran gaji 13 pensiunan PNS akan disesuaikan dengan jumlah gaji pokok terakhir sebelum pensiun, mengikuti struktur gaji PNS 2025 berdasarkan golongan.

Gaji PNS Golongan I (Sudah Naik dari Tahun Sebelumnya)

Golongan I a: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

Golongan I b: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

Golongan I c: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

Golongan I d: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Gaji PNS Golongan II

Golongan II a: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

Golongan II b: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

Golongan II c: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

Golongan II d: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Gaji PNS Golongan III

Golongan III a: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Golongan III b: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

Golongan III c: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

Golongan III d: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IV a: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

Golongan IV b: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

Golongan IV c: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

Golongan IV d: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

Golongan IV e: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Keterangan Resmi Pemerintah Soal Gaji 13

Seorang pejabat dari Kementerian Keuangan menyebutkan bahwa pemberian gaji 13 ini merupakan bentuk perhatian negara terhadap kesejahteraan pensiunan PNS.

“Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan tambahan daya beli dan semangat hidup kepada para pensiunan yang telah mengabdi pada negara,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Sementara itu, struktur gaji PNS sendiri masih merujuk pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang mengatur perubahan ke-19 atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji PNS.

Fasilitas Lain yang Tetap Didapat PNS

Tak hanya gaji dan gaji ke-13, berikut sejumlah fasilitas lain yang tetap diberikan kepada PNS aktif:

  • Tunjangan dan hak cuti
  • Jaminan pensiun dan hari tua
  • Program pengembangan kompetensi
  • Perlindungan saat menjalankan tugas

Demikian informasi mengenai besaran gaji 13 pensiunan PNS tahun 2025 yang dijadwalkan cair awal Juni. Jangan lupa pantau informasi resmi dari pemerintah untuk pembaruan lebih lanjut.