Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025, Cek Rincian UMP Per Daerah

HAIJAKARTA.ID – Besaran gaji PPPK paruh aktu 2025 masih menjadi pertanyaan yang sering muncul di kalangan tenaga honorer dan non-ASN.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu pada tahun ini hanya dilakukan penataan pegawai non-ASN melalui pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menegaskan pengangkatan PPPK Paruh Waktu hanya dilakukan untuk pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi namun tidak lulus atau tidak dapat mengisi lowongan formasi pada pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
“PPPK Paruh Waktu dilaksanakan bagi non-ASN yang terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi CASN tahun 2024 baik PPPK maupun CPNS namun tidak lulus mengisi formasi,” ujar Aba.
“Non-ASN yang tidak terdata dalam database BKN dan telah mengikuti seleksi PPPK pun dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu,” sambungnya.
Apa Itu PPK Paruh Waktu?
PPP Paruh Waktu merupakan skema kerja bagi pegawai pemerintah dengan durasi kerja 4 jam per hari.
Masa kontraknya diatur setahun sekali dan dapat diperpanjang hingga diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
Programnya diutamakan bagi tenaga honorer yang sudah terdaftar di database non-ASN BNK.
Sejumlah posisi yang terdapat PPPK Paruh Waktu di antaranya adalah guru dan tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta operator dan pengelola layanan operasional.
Berbeda dengan PPPK penuh waktu, jam kerja PPPK Paruh Waktu hanya 4 jam per hari.
Pekerjaan dan jam masuk diatur dalam kesepakatan kerja. Selain itu, PPPK Paruh Waktu bisa tetap melakukan aktivitas lain di luar jam kerja resmi.
Tenaga PPPK Paruh Waktu berkesempatan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan syarat lolos evaluasi kinerja dan administrasi.
Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2025
Gaji PPPK Paruh Waktu tertuang dalam Peraturan Kementerian PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Gaji akan diberikan paling sedikit stara dengan pendapatan yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja mereka.
Sumber pendanaannya dapat berasal dari luar belanja pegawai sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai gambaran, berikut beberapa contoh UMP 2025 di beberapa daerah.
- Aceh: Rp3.685.615
- DKI Jakarta: Rp5.396.760
- Jawa Barat: Rp2.191.232
- Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- Papua: Rp4.285.848