BI Perketat Pembelian Dolar AS, Rupiah Akhirnya Menguat Setelah Lima Hari Tertekan!
HAIJAKARTA.ID- BI perketat pembelian dolar AS, pada perdagangan Selasa (2/6/2026), mata uang Garuda ditutup menguat 0,20 persen ke level Rp17.830 per dolar Amerika Serikat (AS), didorong oleh kombinasi kebijakan stabilisasi Bank Indonesia (BI) dan melemahnya dolar AS di pasar global.
Penguatan rupiah terjadi bertepatan dengan mulai berlakunya kebijakan terbaru Bank Indonesia yang memperketat pembelian valuta asing (valas) tanpa dokumen pendukung (underlying transaction).
Mulai Juni 2026, masyarakat maupun pelaku usaha hanya diperbolehkan membeli valuta asing maksimal sebesar US$25.000 per bulan tanpa menyertakan dokumen transaksi yang mendasarinya.
Sepanjang sesi perdagangan, pergerakan rupiah sempat berfluktuasi. Rupiah dibuka menguat di kisaran Rp17.850 per dolar AS, kemudian sempat melemah hingga menyentuh level Rp17.892 sebelum akhirnya kembali menguat menjelang penutupan pasar.
Di saat yang sama, indeks dolar AS (DXY), yang mengukur kekuatan mata uang Negeri Paman Sam terhadap enam mata uang utama dunia, tercatat turun 0,12 persen ke posisi 99,081.
Pelemahan dolar global tersebut memberikan ruang bagi mata uang negara berkembang, termasuk rupiah, untuk menguat.
BI Pangkas Batas Pembelian Valas
Kebijakan terbaru Bank Indonesia tertuang dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi ini merupakan kelanjutan dari langkah BI yang sebelumnya telah memangkas batas pembelian valas tanpa underlying dari US$100.000 menjadi US$50.000 pada April 2026.
Kini, batas tersebut kembali diperkecil menjadi maksimal US$25.000 per pelaku per bulan.
Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus memperkuat pengawasan terhadap transaksi valuta asing di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi.
Bank Indonesia menilai penguatan pengawasan transaksi valas diperlukan untuk mengurangi tekanan spekulatif terhadap pasar keuangan domestik dan menjaga kecukupan likuiditas valuta asing dalam negeri.
Meski memperketat transaksi tunai, BI tetap memberikan kelonggaran bagi instrumen lindung nilai (hedging).
Untuk transaksi derivatif berupa forward jual dan swap, batas transaksi tanpa dokumen underlying justru dinaikkan hingga mencapai US$10 juta per transaksi.
Langkah tersebut dilakukan guna mendukung kebutuhan manajemen risiko pelaku usaha yang memiliki eksposur terhadap pergerakan nilai tukar.
Dorong Penggunaan Mata Uang Lokal
Selain pengaturan pembelian dolar AS, Bank Indonesia juga terus mendorong pemanfaatan skema Local Currency Transaction (LCT) dalam perdagangan dan investasi bilateral dengan negara mitra.
Melalui mekanisme LCT, transaksi internasional dapat dilakukan menggunakan mata uang lokal masing-masing negara tanpa harus menggunakan dolar AS sebagai mata uang perantara.
Data Bank Indonesia menunjukkan volume transaksi LCT hingga April 2026 telah mencapai sekitar US$22,61 miliar.
Angka tersebut mencerminkan meningkatnya kepercayaan pelaku usaha terhadap penggunaan mata uang lokal dalam transaksi lintas negara.
Surplus Perdagangan Mulai Melambat
Di tengah penguatan rupiah, Indonesia masih menghadapi tantangan dari sisi sektor eksternal. Data perdagangan terbaru menunjukkan surplus neraca perdagangan nasional mulai mengalami perlambatan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya.
Meski masih mencatat surplus, tren perlambatan tersebut menjadi perhatian karena selama ini neraca perdagangan merupakan salah satu penopang utama stabilitas nilai tukar rupiah.
Sejumlah ekonom menilai kombinasi kebijakan stabilisasi BI, implementasi kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), serta penguatan penggunaan mata uang lokal akan menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan eksternal Indonesia sepanjang semester kedua 2026.
