Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Seorang nenek mengalami kejadian pilu yakni ia ditolak bertransaksi karena membayar secara tunai memicu perbincangan publik.

BI respon kasus toko roti tolak nenek gegara pakai tunai sebagai bentuk penegasan bahwa rupiah tetap sah digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia.

BI Respon Kasus Toko Roti Tolak Nenek Gegara Pakai Tunai

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Ramdan Denny, menegaskan larangan menolak rupiah telah diatur jelas dalam perundang-undangan.

“Pasal 33 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang mengatur bahwa setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah,” kata Ramdan dalam keterangan tertulis, Minggu (21/12).

Dengan demikian, BI respon kasus toko roti tolak nenek gegara pakai tunai bukan sekadar komentar publik, melainkan landasan hukum yang wajib dipahami oleh pelaku usaha.

Dalam penjelasannya, BI menegaskan bahwa pembayaran rupiah sah digunakan dalam transaksi keuangan di Wilayah NKRI, baik untuk memenuhi kewajiban maupun transaksi jual beli sehari-hari.

Ramdan menambahkan bahwa pengecualian hanya berlaku bila terdapat keraguan atas keaslian uang.

“Hal ini boleh diberlakukan dengan catatan jika karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah tersebut. Selama jelas uangnya Rupiah ya wajib diterima,” ujarnya.

BI respon kasus toko roti tolak nenek gegara pakai tunai turut memperjelas bahwa pelaku usaha tidak boleh serta-merta menolak pembayaran tunai dengan alasan preferensi metode digital.

BI Tegaskan Tak Menghapus Hak Pengguna Tunai

Dalam keterangan lanjutannya, BI menegaskan bahwa sistem non tunai seperti QRIS memang didorong karena:

  • cepat
  • mudah
  • murah
  • aman
  • handal

Namun, BI respon kasus toko roti tolak nenek gegara pakai tunai juga menegaskan bahwa uang fisik tetap relevan.

Ramdan menyebut kondisi geografis, tantangan teknologi, dan keragaman demografi membuat pembayaran tunai masih sangat diperlukan.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” kata Ramdan.

Pernyataan ini memperjelas bahwa toko atau gerai tidak bisa memaksakan metode pembayaran tertentu.

Video Toko Roti Tolak Nenek Gegara Pakai Tunai Viral

Dalam video yang beredar, seorang nenek ditolak bertransaksi karena pembayaran tunai tidak diterima oleh pegawai toko roti.

Gerai tersebut diketahui hanya menerima metode non tunai seperti QRIS.

Seorang pria yang melihat peristiwa itu langsung memprotes kebijakan toko.

Video ini memicu reaksi luas, mendorong diskusi soal etika pelayanan, akses digital, dan implementasi regulasi.

BI respon kasus toko roti tolak nenek gegara pakai tunai pun menjadi rujukan penting bagi pelaku usaha agar memahami kewajiban hukum mereka.

Dengan respon ini, BI berharap:

  • pelaku usaha memahami kewajiban menerima rupiah
  • masyarakat tidak kehilangan hak bertransaksi tunai
  • edukasi digital tetap berjalan tanpa meminggirkan kelompok rentan

Kejadian ini menjadi momentum edukasi publik bahwa transformasi digital tidak boleh mengorbankan hak dasar warga negara.