sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Cek biaya dan cara mengurus sertifikasi K3.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu, 20 Agustus 2025 malam.

Immanuel ditangkap terkait kasus dugaan pemerasan terhadap perusahaan dalam pengurusan sertifikat K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja).

Padahal, sertifikasi K3 bukan sekadar formalitas, melainkan standar resmi untuk memastikan perusahaan menerapkan sistem keselamatan dan kesehatan kerja sesuai regulasi demi melindungi pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan usaha.

Apa Itu Sertifikasi K3?

Dilansir dari laman Kemnaker RI, K3 merupakan bidang yang berhubungan dengan kegiatan pencegahan n perlindungan dari risiko kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Sertifikasi K3 dibutuhkan sebagai bentuk pengakuan keahlian di bidang K3.

Pihak yang wajib memiliki sertifikat K3 adalah pekerja atau calon pekerja di bidang HSE (Health, Safety, and Environment) atau sejenisnya.

Salah satu sertifikasi tersebut adalah sertifikat ahli K3 umum (AK3U). Dengan sertifikasi ini, perusahaan dapat mengetahui kapasitas seseorang untuk menerapkan prosedur K3 di tempat kerja.

Dengan menerapkan prosedur K3 yang baik dan benar, maka tingkat kecelakaan kerja bisa lebih diminimalisir.

Fungsi dan Tujuan Sertifikasi K3

1. Memastikan seseorang memiliki pengetahuan, keterampilan, dan sikap profesional dalam menerapkan standar keselamatan kerja

2. Menjadi bukti perusahaan telah memenuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah terkait penerapan K3

3. Dengan penerapan K3 yang benar, maka risiko kecelakaan kerja, kebakaran, hingga penyakit akibat paparan lingkungan kerja bisa ditekan

4. Lingkungan kerja yang aman membuat pekerja lebih fokus, sehat, dan produktif sehingga turut mendukung kelancaran operasional perusahaan

5. Perusahaan yang patuh terhadap standar K3 dinilai lebih profesional, sehingga menambah kepercayaan dari mitra bisnis maupun publik

Syarat Mengurus Sertifikasi K3

Berikut persyaratan utama mengurus sertifikasi K3.

1. Pendidikan minimal D3 atau S1 dari semua jurusan, terutama bidang teknik, kesehatan masyarakat, atau terkait K3

2. Minimal 25 tahun

3. Sehat jasmani dan rohani, serta berkelakuan baik (SKCK dari kepolisian)

4. Pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang terkait, dibuktikan dengan surat keterangan kerja dari perusahaan

5. Scan ijazah (PDF max 1 MB), scan KTP, pas foto berlatar merah (ukuran 3×4 atau 4×6, 2-4 lembar), CV/riwayat hidup, surat pernyataan pakta integritas (disediakan oleh PJK3), dan surat keterangan sehat terbaru

Cara Mengurus Sertifikasi K3

Proses pengurusan biasanya memakan waktu 1-2 bulan, termasuk pelatihan selama 12 hari kerja.

Pelatihan bisa offline di kota-kota besar atau online melalui platform seperti Zoom.

Berikut cara mengurus sertifikasi K3 Kemnaker.

1. Kumpulkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan

2. Buka situs resmi temank3.kemnaker.go.id untuk memeriksa regulasi

3. Cari lembaga, seperti Garuda QHSE, Mutiara Mutu Sertifikasi, atau Indohes melalui web mereka

4. Daftar online melalui form pendaftaran

5. Bayar biaya pendaftaran

6. Ikuti pelatihan yang materinya mencakup regulasi K3, identifikasi risiko, pencegahan kecelakaan, ergonomi, dan simulasi lapangan

7. Ikuti ujian tulis, wawancara, dan praktik

8. Jika lulus, terima Sertifikat Pelatihan, Surat Keputusan Penunjukan (SKP) Ahli K3, dan lisensi dari Kemnaker

9. Perpanjangan sertifikat yang berlaku 3 tahun

Biaya Sertifikasi K3

Biaya total untuk sertifikasi baru sekitar 7-12 juta yang cakup pelatihan, ujian, dan administrasi.

Beberapa PJK3 menawarkan promo atau gratis untuk batch tertentu. Waktu pelatihannya fleksibel dengan opsi akhir pekan libur.