Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Kasus memilukan kembali terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung.

Seorang bocah perempuan berusia 6 tahun berinisial SN ditemukan dalam kondisi kaki terpasung dengan rantai oleh orang tuanya sendiri.

Insiden ini terjadi sebanyak dua kali selama Oktober 2025.

Kronologi Bocah 6 Tahun Dirantai Orang Tua di Lampung

Kasat Reskrim Polres Mesuji, AKP M. Prenata Al Ghazali, menyebut tindakan kejam itu pertama kali dilakukan oleh ayah tiri korban berinisial TS pada 16 Oktober 2025 sekitar pukul 10.30 WIB.

Polisi memastikan kedua orang tua korban kini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Prenata menjelaskan, pelaku mengaku memasang rantai di pergelangan kaki SN saat sang ibu, ES, pergi ke minimarket membeli susu untuk anak bungsu mereka.

“Dari keterangan pelaku, alasan ia merantai kaki korban karena anak itu sangat aktif dan sulit diam,” ujar Prenata.

Peristiwa serupa kembali terjadi dua hari kemudian, 18 Oktober 2025, kali ini dilakukan oleh ibu kandung korban sendiri.

ES mengaku melakukan hal tersebut karena hendak pergi berobat ke Kabupaten Lampung Tengah dan takut anaknya keluar rumah.

Lokasi dan Kondisi Korban

Polisi memastikan peristiwa itu terjadi di Karya Tani Register 45, Kabupaten Mesuji.

Setelah video penyiksaan beredar luas di media sosial, masyarakat melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Tim dari Polres Mesuji segera turun ke lokasi dan menyelamatkan korban.

SN kini telah mendapat penanganan medis dan psikologis, sementara kedua pelaku menjalani proses hukum.

Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik atas masih lemahnya perlindungan terhadap anak di daerah.

Pentingnya Perlindungan Anak

Kasus bocah 6 tahun dirantai orang tua di Lampung menyoroti pentingnya kesadaran masyarakat terhadap hak anak.

Pemerintah dan lembaga sosial diimbau memperkuat edukasi soal perlindungan anak dari kekerasan dalam rumah tangga, baik fisik maupun psikis.