Bolehkah Hanya Melaksanakan Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua? Begini Anjurannya!

HAIJAKARTA.ID- Bolehkah hanya melaksanakan Puasa Asyura tanpa Puasa Tasua? Setiap tanggal 10 Muharam dalam penanggalan Hijriah, umat Islam dianjurkan untuk menunaikan salah satu ibadah puasa sunah yang sangat mulia, yaitu puasa Asyura.
Ibadah ini memiliki banyak keutamaan, salah satunya adalah dapat menghapus dosa-dosa kecil yang telah lalu selama satu tahun sebelumnya.
Berdasarkan penetapan dari Pemerintah Republik Indonesia dan Nahdlatul Ulama (NU), puasa Asyura pada tahun 2025 jatuh pada hari Minggu, 6 Juli 2025.
Namun sebelum sampai pada tanggal 10 Muharam, umat Islam juga sangat dianjurkan untuk menunaikan puasa pada tanggal 9 Muharam, yang dikenal sebagai puasa Tasua.
Hal ini dimaksudkan sebagai bentuk pelengkap sekaligus pembeda dari kebiasaan ibadah yang dilakukan oleh umat Yahudi, yang juga berpuasa pada 10 Muharam.
Lalu, bagaimana jika seorang Muslim hanya mampu berpuasa pada tanggal 10 Muharam saja, tanpa mendahuluinya dengan puasa Tasua? Apakah tetap sah? Apakah tetap mendapatkan pahala?
Penjelasan Tentang Puasa Asyura dan Tasua
Puasa Asyura, yaitu puasa pada tanggal 10 Muharam, termasuk dalam puasa sunah yang sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, disebutkan bahwa puasa Asyura memiliki keutamaan luar biasa, yakni dapat menghapus dosa-dosa kecil yang dilakukan selama satu tahun sebelumnya.
Ini menunjukkan betapa besar nilai ibadah ini di sisi Allah SWT. Sementara itu, puasa Tasua, yang dilakukan pada tanggal 9 Muharam atau sehari sebelum Asyura, juga merupakan puasa sunah yang dianjurkan.
Rasulullah SAW menganjurkan umatnya untuk menambah puasa sehari sebelum Asyura agar berbeda dari kebiasaan kaum Yahudi yang hanya berpuasa pada 10 Muharam.
Hal ini terekam dalam beberapa hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dan Imam Ahmad.
Bolehkah Hanya Melaksanakan Puasa Asyura Tanpa Puasa Tasua?
Pertanyaan ini sering muncul di tengah masyarakat, terutama bagi mereka yang karena satu dan lain hal hanya sempat atau mampu melaksanakan satu hari puasa, yaitu pada tanggal 10 Muharam.
Dalam hal ini, para ulama memiliki kesepakatan bahwa puasa Asyura tetap sah dan berpahala meskipun dilakukan tanpa didahului oleh puasa Tasua.
Hal ini merujuk pada riwayat bahwa pada awalnya, Rasulullah SAW sendiri hanya menjalankan puasa pada hari Asyura saja.
Kemudian, setelah itu barulah beliau menganjurkan kepada umatnya untuk juga berpuasa pada hari sebelumnya, yaitu 9 Muharam (Tasua), agar berbeda dari amalan puasa yang dilakukan oleh kaum Yahudi.
Jadi, bagi siapa pun yang hanya bisa melaksanakan puasa pada 10 Muharam saja, tidak perlu merasa khawatir.
Ibadah tersebut tetap bernilai ibadah yang sah dan berpahala di sisi Allah SWT. Namun, apabila memungkinkan, maka akan lebih utama (afdhal) jika bisa menunaikan keduanya sekaligus, yakni puasa Tasua (9 Muharam) dan puasa Asyura (10 Muharam).
Bagi umat Muslim yang tidak memiliki kesempatan untuk menjalankan puasa dua hari berturut-turut, cukup menjalankan puasa pada 10 Muharam saja sudah termasuk dalam ibadah sunah yang bernilai tinggi.
Semoga Allah menerima amal ibadah kita dan menjadikan momentum 10 Muharam sebagai penghapus dosa serta penguat keimanan.