HAIJAKARTA.ID – Kehamilan sering bikin perasaan lebih sensitif, gampang mellow, dan lebih reflektif soal hidup. Tidak heran kalau sebagian ibu hamil pengin ziarah kubur baik untuk mendoakan orang tua, pasangan, atau sekadar menenangkan hati.
Tapi pertanyaannya, bolehkah ibu hamil ziarah kubur dalam Islam? Apakah ada larangan khusus, atau justru diperbolehkan seperti muslim lainnya?
Bolehkah Ibu Hamil Ziarah Kubur Menurut Islam?
Mengutip penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat, Lc melalui laman Rumah Fiqih Indonesia, larangan ibu hamil untuk berziarah kubur sejatinya tidak bersumber dari nash Al-Qur’an maupun hadits, melainkan lebih banyak berasal dari kepercayaan atau tradisi di luar ajaran Islam.
Dalam Islam sendiri, memang terdapat perbedaan pandangan ulama terkait hukum ziarah kubur. Namun, penting untuk diluruskan bahwa perbedaan pendapat ulama tersebut bukan secara khusus membahas wanita hamil, melainkan mengenai hukum ziarah kubur bagi wanita secara umum.
Sebagian kecil ulama memang berpendapat bahwa wanita tidak diperbolehkan berziarah kubur secara mutlak. Meski demikian, mayoritas ulama tidak mengharamkannya, sehingga hukum ziarah kubur bagi wanita dinilai boleh.
Ketika ziarah kubur dibolehkan, tidak ada syarat tambahan yang menyatakan bahwa wanita harus dalam kondisi tidak hamil, tidak haid, atau ketentuan khusus lainnya.
Artinya, kehamilan tidak menjadi penghalang dalam hukum ziarah kubur menurut pandangan mayoritas ulama.
Hukum Ziarah Kubur dalam Islam
Mengacu pada penjelasan dari NU Online, salah satu hikmah utama ziarah kubur adalah sebagai sarana mengambil pelajaran, mengingat kematian dan kehidupan akhirat, sekaligus mendoakan ahli kubur agar mendapat ampunan dari Allah SWT.
Dari sini dapat dipahami bahwa ziarah kubur pada dasarnya bukanlah amalan yang dilarang dalam Islam.
Ziarah kubur baru menjadi terlarang apabila di dalam praktiknya disertai perbuatan yang menyimpang, seperti pemujaan, penyembahan, atau meminta-minta kepada penghuni kubur, karena hal tersebut bertentangan dengan ajaran tauhid.
Adapun hadis yang pernah menyebutkan larangan ziarah kubur bagi perempuan, para ulama menjelaskan bahwa larangan tersebut telah dicabut.
Dengan demikian, hukum ziarah kubur kembali pada ketentuan awalnya, yaitu sunnah, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Penjelasan ini ditegaskan dalam kitab Sunan at-Tirmidzi, sebagai berikut:
“Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu (larangan ziarah kubur bagi perempuan) diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rasulullah saw membolehkannya, laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu” (Sunan At-TIrmidzi: 976)
Pandangan serupa juga disampaikan oleh Ibnu Hajar Al-Haitami. Dalam Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, disebutkan bahwa beliau pernah ditanya mengenai ziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus. Ibnu Hajar menjawab:
وَسُئِلَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنْ زِيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَآءِ فِيْ زَمَنٍ مُعَيَّنٍ مَعَ الرِّحْلَةِ إِلَيْهَا… فَأَجَابَ بِقَوْلِهِ ِزيَارَةِ قُبُوْرِالأَوْلِيَاءِ قُرْبَةٌ مُسْتَحَبَّةٌ وَكَذَا الرِّحْلَةُ إِلَيْهَا…
Artinya: “Ibnu Hajar Al-Haitami pernah ditanya tentang ziarah ke makam para wali, pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab: ‘Bersiarah ke makam para wali adalah ibadah yang disunnahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka’.” (Al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah, juz II: 24)
Dari berbagai keterangan tersebut, dapat disimpulkan bahwa ziarah kubur merupakan amalan yang dianjurkan dalam Islam selama dilakukan sesuai adab dan tidak mengandung unsur kesyirikan.
Mitos dan Pertimbangan Medis Ibu Hamil Ziarah Kubur
Ziarah kubur oleh ibu hamil sering kali dikaitkan dengan berbagai larangan yang berkembang di masyarakat. Padahal, jika ditelaah lebih jauh, sebagian besar anggapan tersebut lebih bersifat mitos dibandingkan fakta. Berikut penjelasannya:
1. Tidak ada larangan dalam ajaran Islam
Dalam Islam, ziarah kubur dianjurkan untuk mengingat kematian dan mendoakan ahli kubur. Tidak ditemukan dalil Al-Qur’an maupun hadits sahih yang melarang ibu hamil melakukan ziarah kubur. Larangan yang beredar umumnya berasal dari kepercayaan budaya, bukan ajaran agama.
2. Mitos soal “energi negatif” tidak memiliki dasar medis
Anggapan bahwa area pemakaman membawa dampak buruk bagi janin tidak didukung oleh penjelasan medis. Secara kesehatan, tidak ada bukti ilmiah yang menyatakan bahwa keberadaan di makam dapat membahayakan ibu hamil atau kandungannya.
3. Faktor fisik menjadi perhatian utama secara medis
Menurut panduan kesehatan ibu hamil dari Kementerian Kesehatan RI dan WHO, ibu hamil perlu menghindari aktivitas yang terlalu melelahkan. Area makam sering memiliki jalan tidak rata, jarak tempuh cukup jauh, dan kondisi cuaca yang panas, sehingga berisiko menyebabkan kelelahan, pusing, atau nyeri punggung.
4. Kondisi emosional ibu hamil juga perlu dijaga Sebagian ibu hamil
mengalami peningkatan sensitivitas emosi. Suasana duka saat ziarah bisa memicu stres emosional jika tidak dikendalikan. Oleh karena itu, ibu hamil disarankan berziarah dengan suasana yang tenang dan tidak terlalu larut dalam kesedihan.
5. Kunci utamanya adalah kesiapan dan keselamatan
Ziarah kubur tetap boleh dilakukan selama ibu hamil dalam kondisi sehat, tidak memaksakan diri, memilih waktu yang nyaman, serta menjaga asupan cairan dan istirahat. Jika merasa lelah atau tidak nyaman, sebaiknya aktivitas ziarah dihentikan.

