Selasa, 3 November 2026 18:32 WIB
BeritaRedaksiPedoman Media SiberRedaksiTentang KamiKontakID
Haijakarta.id
⌘ K
Berita Terbaru
News
Layanan Publik
Explore Jakarta
Informatif
Suara Warga
Wisata
Memuat halaman…
Haijakarta.id

Kategori

  • Advetorial
  • Bola
  • Event
  • Explore Jakarta
  • Foto
  • Infografis
  • Informatif

Jelajahi

  • Berita Terbaru
  • Terpopuler
  • Video
  • Opini
  • Indeks Tag
  • Redaksi
  • RSS Feed

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Network

Lihat semua →
  • Haijogja.com
© 2026 Haijakarta.id · Informasi yang membuat kita memahamiKembali ke atas
Selasa, 3 November 2026 18:32 WIB
BeritaRedaksiPedoman Media SiberRedaksiTentang KamiKontakID
Haijakarta.id
⌘ K
Berita Terbaru
News
Layanan Publik
Explore Jakarta
Informatif
Suara Warga
Wisata
  1. Beranda
  2. Informatif
  3. BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Cek Sya…
Informatif

BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Cek Syarat dan Prosedurnya!

Oleh Yunita Ana3 Jun 2026, 15.37 WIB4 menit baca 4
BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dicairkan Meski Masih Aktif Bekerja, Cek Syarat dan Prosedurnya!
  • #BPJS Ketenagakerjaan
  • #Bisa Dicairkan
  • #Meski Masih Aktif Bekerja
Bagikan
YA

Ditulis oleh

Yunita Ana

Lihat semua tulisan →
← Lebih baruSPMB Jateng 2026 Resmi Dibuka, Calon Siswa SMA-SMK Wajib Buat Akun Mulai Hari Ini!Lebih lama →
Warga Keluhkan Tagihan Listrik Melonjak pada Juni 2026, PLN Beri Penjelasan!

Berita Terkait

Lihat Semua
Informatif

Mengenal Skrining Prenatal Modern: Upaya KMNC Deteksi Risiko Preeklampsia dan Kelainan Kromosom Sejak Dini

Pemeriksaan kehamilan kini tidak hanya berfokus pada pemantauan pertumbuhan janin melalui pemeriksaan rutin. Seiring berkembangnya teknologi kedokteran, pemeriksaan prenatal juga dapat mencakup skrini

3 Nov 2026, 18.20 WIB
Informatif

Magang Nasional 2026 Dibuka Hari Ini, Lulusan D3- S1 Berpeluang Dapat Uang Saku Setara UMK!

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi para lulusan perguruan tinggi yang ingin menambah pengalaman kerja. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali membuka pendaftaran Program Pemagangan Nasional atau MagangHub Batch 3 Angkatan II mulai 27 Oktober hingga 4 November 2026. Program ini memberikan kesempatan bagi lulusan baru untuk memperoleh pengalaman kerja secara langsung di perusahaan mitra, sekaligus meningkatkan keterampilan dan […]

27 Okt 2026, 09.26 WIB
Informatif

Lowongan Pengawal Energi 2026 Dibuka, Ada 108 Formasi untuk Lulusan S1/D4, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!

HAIJAKARTA.ID- Kabar baik bagi lulusan perguruan tinggi yang ingin memperoleh pengalaman kerja sekaligus berkontribusi dalam pengawasan sektor energi nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi membuka Program Pengawal Energi 2026 dengan menyediakan 108 posisi bagi talenta muda Indonesia. Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi […]

26 Okt 2026, 09.23 WIB
Haijakarta.id

Kategori

  • Advetorial
  • Bola
  • Event
  • Explore Jakarta
  • Foto
  • Infografis
  • Informatif

Jelajahi

  • Berita Terbaru
  • Terpopuler
  • Video
  • Opini
  • Indeks Tag
  • Redaksi
  • RSS Feed

Informasi

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Kontak

Network

Lihat semua →
  • Haijogja.com
© 2026 Haijakarta.id · Informasi yang membuat kita memahamiKembali ke atas

HAIJAKARTA.ID- Banyak pekerja di Indonesia masih beranggapan bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan hanya dapat dicairkan ketika peserta memasuki usia pensiun atau sudah tidak lagi bekerja.

Namun, ketentuan yang berlaku saat ini memungkinkan peserta untuk melakukan pencairan sebagian saldo JHT meskipun statusnya masih aktif bekerja.

Kebijakan tersebut menjadi salah satu bentuk fleksibilitas yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada para peserta yang membutuhkan dana untuk keperluan tertentu, seperti persiapan masa pensiun maupun kepemilikan rumah.

Meski demikian, pencairan tidak dapat dilakukan secara penuh dan hanya berlaku bagi peserta yang memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Melalui program ini, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT dengan nominal tertentu sesuai kebutuhan dan tujuan penggunaan dana.

Peserta Harus Memenuhi Masa Kepesertaan Minimal 10 Tahun

BPJS Ketenagakerjaan menetapkan bahwa peserta yang ingin mengajukan pencairan sebagian saldo JHT wajib telah terdaftar sebagai peserta program Jaminan Hari Tua sekurang-kurangnya selama 10 tahun.

Ketentuan tersebut berlaku baik bagi pekerja yang ingin mencairkan 10 persen saldo JHT untuk persiapan pensiun maupun peserta yang ingin memanfaatkan fasilitas pencairan hingga 30 persen untuk kebutuhan kepemilikan rumah.

Dengan adanya syarat masa kepesertaan tersebut, program ini diharapkan tetap menjaga fungsi utama JHT sebagai tabungan jangka panjang yang digunakan untuk menunjang kesejahteraan peserta ketika memasuki masa tidak produktif atau pensiun.

Pencairan JHT Maksimal 10 Persen untuk Persiapan Pensiun

Peserta yang telah memenuhi syarat dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar maksimal 10 persen dari total dana yang dimiliki.

Fasilitas ini ditujukan untuk membantu peserta dalam mempersiapkan kebutuhan keuangan menjelang masa pensiun.

Dana yang dicairkan dapat digunakan sesuai kebutuhan peserta, selama masih dalam koridor ketentuan yang berlaku.

Untuk mengajukan pencairan JHT sebesar 10 persen, peserta perlu menyiapkan sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari proses verifikasi.

Dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Buku tabungan atas nama peserta.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila tersedia.

Kelengkapan dokumen menjadi salah satu faktor penting yang menentukan kelancaran proses pengajuan klaim.

Pencairan JHT Hingga 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah

Selain fasilitas pencairan 10 persen, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan opsi pencairan hingga 30 persen dari saldo JHT untuk membantu peserta memenuhi kebutuhan kepemilikan rumah.

Program ini ditujukan bagi peserta yang sedang merencanakan pembelian rumah atau kebutuhan pembiayaan perumahan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca juga:

Benarkah Tanggal 18 Agustus 2025 Hari Libur? Ini Penjelasan Resmi Pemerintah!

Karena berkaitan dengan pembiayaan rumah, terdapat beberapa dokumen tambahan yang harus disertakan saat pengajuan klaim.

Dokumen yang diperlukan antara lain:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • e-KTP.
  • Kartu Keluarga.
  • Surat keterangan masih aktif bekerja atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Dokumen perbankan sesuai persyaratan bank yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
  • Buku tabungan dari bank mitra pembayaran manfaat JHT untuk kepemilikan rumah.
  • NPWP jika dimiliki peserta.

Dokumen tersebut digunakan untuk memastikan bahwa dana yang dicairkan benar-benar digunakan sesuai tujuan yang telah ditetapkan dalam program.

Dokumen Asli dan Fotokopi Wajib Disiapkan

BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan seluruh peserta agar menyiapkan dokumen dalam bentuk asli maupun fotokopi ketika melakukan pengajuan klaim.

Kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam proses verifikasi data peserta. Apabila terdapat dokumen yang tidak sesuai atau belum lengkap, proses pencairan dapat mengalami penundaan hingga peserta melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan.

Oleh karena itu, peserta disarankan untuk melakukan pengecekan kembali seluruh dokumen sebelum datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Perhatikan Potensi Pajak pada Pengambilan JHT Berikutnya

Selain memahami persyaratan administrasi, peserta juga perlu memperhatikan aspek perpajakan dalam pencairan JHT.

BPJS Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa pencairan sebagian saldo JHT dapat berpengaruh terhadap pengenaan pajak progresif pada pencairan berikutnya, terutama apabila terdapat jeda waktu lebih dari dua tahun antara pencairan pertama dan selanjutnya.

Karena itu, peserta disarankan mempertimbangkan secara matang kebutuhan pencairan dana agar manfaat JHT tetap optimal untuk jangka panjang.

Langkah-Langkah Mengajukan Klaim JHT di Kantor Cabang

Pengajuan pencairan sebagian saldo JHT dapat dilakukan dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Proses pengajuan dimulai dengan pemindaian QR Code yang tersedia di lokasi pelayanan. Setelah itu, peserta diminta mengisi data awal berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sistem kemudian akan melakukan verifikasi otomatis untuk memastikan kelayakan peserta dalam mengajukan klaim.

Jika memenuhi syarat, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data lanjutan sesuai instruksi yang muncul pada sistem. Selanjutnya, peserta harus mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.

Setelah proses administrasi selesai, peserta menunjukkan notifikasi pendaftaran kepada petugas untuk memperoleh nomor antrean pelayanan.

Tahapan berikutnya meliputi pemeriksaan dokumen dan wawancara oleh petugas BPJS Ketenagakerjaan.

Apabila seluruh proses telah selesai dan dinyatakan memenuhi ketentuan, dana manfaat JHT akan ditransfer langsung ke rekening peserta yang terdaftar.

Rangkuman AI sedang dibuat…

Tag Populer

Semua
  • #ZZ
  • #Zumi Zola Dan Putri Zulhas menikah
  • #Zumi Zola Dan Putri Zulhas
  • #Zumi Zola
  • #Zumba
  • #Zulkifli Hasan
  • #Zulhas Tegaskan
  • #Zulhas Akan Tertibkan
  • #Zulhas
  • #Zulfikar
  • #Zulfa Mustofa
  • #Zoo Wisata baru
  • #Zootopia
  • #Zonasi
  • #Zona Integritas
  • #Zona Asia
  • #Zodiak Taurus
  • #zodiak pisces

Terpopuler

Lihat Semua
  1. 1

    Tujuh Polisi Dimutasi Usai Tangkap Tiga Anggota DPRD Gerindra dalam Kasus Narkoba di Surabaya!

    2 Nov 2026, 14.31 WIB 58
  2. 2

    Hashim Djojohadikusumo Sebut Transaksi Warteg hingga Salon Belum Tercatat, Potensi Penerimaan Negara Capai Rp1.500 Triliun!

    3 Nov 2026, 13.20 WIB 39
  3. 3

    Pemprov DKI Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Hingga 31 Desember 2026, Ini Syarat dan Dokumennya!

    3 Nov 2026, 13.25 WIB 35
  4. 4

    Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional September 2025, Ada Hari Jantung Sedunia

    1 Sep 2025, 20.59 WIB 34
  5. 5

    Gudang Curanmor di Jakarta Barat Digerebek Polisi, 13 Unit Motor Bodong Berhasil Disita

    26 Mar 2025, 11.22 WIB 33