sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.

Dalam proses penyidikan, penyidik menyita sejumlah barang bukti bernilai fantastis, termasuk emas batangan dan uang tunai yang ditemukan di dalam brankas milik tersangka.

Di sisi lain, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Etik Suryani kepada KPK, total kekayaan yang dilaporkannya mencapai sekitar Rp9,1 miliar.

Temuan barang bukti tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan KPK untuk menelusuri asal-usul aset maupun aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan terhadap aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

KPK Temukan Emas dan Uang Tunai di Dalam Brankas

Dalam operasi penyidikan, KPK membuka brankas milik Etik Suryani yang berada di sebuah rumah di kawasan Sukoharjo. Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan tumpukan uang tunai serta emas batangan.

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini mencapai sekitar Rp21,2 miliar, yang terdiri atas uang tunai, deposito, tabungan, hingga emas batangan dengan berat sekitar 2,5 kilogram.

Penyidik masih terus mendalami sumber seluruh aset tersebut untuk memastikan keterkaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.

Harta Kekayaan Etik Suryani Menurut LHKPN

Berdasarkan data LHKPN KPK yang disampaikan pada 27 Maret 2026 untuk periode pelaporan tahun 2025, Etik Suryani melaporkan total kekayaan sebesar Rp9.119.012.976.

Rincian harta yang tercantum dalam laporan tersebut meliputi:

  • Tanah dan bangunan di Kabupaten Sukoharjo dan Wonogiri dengan nilai sekitar Rp4,8 miliar.
  • Tiga unit kendaraan dengan total nilai sekitar Rp475 juta.
  • Harta bergerak lainnya, termasuk emas, perhiasan, serta barang elektronik, senilai sekitar Rp2,7 miliar.
  • Kas dan setara kas sekitar Rp973 juta.

Dalam laporan tersebut, Etik juga menyatakan tidak memiliki utang, sehingga seluruh aset menjadi total kekayaan bersihnya.

Kasus Dugaan Pemerasan ASN

Etik Suryani telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan pemerasan terhadap para bawahannya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Dari pengembangan penyidikan, lembaga antirasuah kemudian menyita berbagai aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.

KPK menduga praktik pemerasan dilakukan terhadap sejumlah ASN dengan mekanisme penyetoran uang yang kini masih terus didalami penyidik.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penelusuran aliran dana juga terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.

Riwayat Jabatan

Etik Suryani menjabat sebagai Bupati Sukoharjo untuk periode 2021–2025 dan kembali terpilih untuk periode 2025–2030.

Ia menggantikan suaminya, Wardoyo Wijaya, yang sebelumnya memimpin Kabupaten Sukoharjo selama dua periode, yakni 2010–2015 dan 2016–2021.

KPK Masih Telusuri Asal Aset

Selain menyita uang tunai dan emas batangan, KPK masih menelusuri asal-usul seluruh aset yang ditemukan selama proses penyidikan.

Penelusuran tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah aset tersebut berasal dari praktik dugaan korupsi maupun tindak pidana pencucian uang.

Penyidik juga membuka peluang melakukan penyitaan tambahan apabila ditemukan aset lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menegaskan proses hukum akan dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan perundang-undangan, sementara seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan maupun pembelaan selama proses hukum berlangsung.