sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2025 sangat ditunggu-tunggu oleh pekerja di pekan keempat bulan Juni 2025.

Masyarakat, khususnya para pekerja menantikan penyaluran BSU 2025, mengingat belum ada info mengenai tanggal pencairannya.

BSU merupakan program intensif dari pemerintah untuk masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.

Adapun kriteria penerimanya, yaitu para pekerja yang menerima gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau pekerja yang berpenghasilan di bawah UMK/UMP daerah setempat.

Artinya, tidak semua pekerja/buruh akan mendapat BSU 2025.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui Instagramnya menyebut BSU akan diberikan kepada 17 juta pekerja yang bantuannya juga menyasar ratusan ribu guru honorer.

Jadwal Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Melalui BSU BPJS Ketenagakerjaan 2035, pekerja/buruh akan mendapatkan bantuan uang tunai sebesar Rp300.000 per bulan.

Berdasarkan informasi dari media sosial Instagram BPJS Ketenagakerjaan, calon penerina BSU diharap menantikan penyaluran yang akan dimulai pada Juni 2025.

“Perihal pencairan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU), sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025. Mohon kesediaannya menunggu dan melakukan pengecekan berkala melalui rekening terdaftar,” tulis BPJS Ketenagakerjaan di kolom komentar.

Oleh karena itu, pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 jelas masih bisa dilakukan. Hanya saja, pencairannya baru bisa dilakukan apabila dananya sudah disalurkan oleh pemerintah ke rekening terdaftar.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Syarat penerima BSU 2025 diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Berikut syarat penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025.

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan kepemilikan NIK
  • Aktif keanggotaan jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
  • Maksimal gaji Rp3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK
  • Tidak sedang menerima PKH, Kartu Prakerja, atau BPUM
  • Bekerja di sektor prioritas atau wilayah tertentu
    Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan anggota kepolisian

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Berikut cara cek status penerima melalui website BSU BPJS Ketenagakerjaan.

  • Akses bsu.bpjsketenagakerjaan.go.idMasukkan NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email
  • Klik Lanjutkan untuk melihat status verifikasi
  • Sistem akan menampilkan notifikasi apakah kamu terdaftfar sebagai penerima atau tidak
  • Jika terdaftar, kamu akan diarahkan untuk melengkapi data rekening bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, atau BTN)

Sementara, ini tata cara cek status BSU 2025 melalui aplikasi JMO.

  • Download aplikasi JMO di i Google Play Store atau Apple App Store
  • Login akun. Jika belum punya, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
  • Cari dan klik banner “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”
  • Lengkapi data diri yang diperlukan dan klik “Lanjutkan”
  • Notifikasi status kelayakan detikers sebagai penerima BSU akan muncul di layar