Bupati Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara Gegara Tak Izin Pergi ke Jepang, Langgar UU Resmi Pemda
HAIJAKARTA.ID – Lucky Hakim terancam diberhentikan sementara gegara tak izin pergi ke Jepang tanpa izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Gubernur Jawa Barat.
Dugaan pelanggaran ini mencuat setelah sejumlah foto liburannya tersebar luas di media sosial.
Bupati Lucky Hakim Terancam Diberhentikan Sementara Gegara Tak Izin Pergi ke Jepang
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, menegaskan bahwa setiap kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri wajib mendapatkan izin tertulis dari pemerintah pusat.
Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah sudah diatur secara tegas dalam Pasal 76 Ayat 1 huruf i. Jika dilakukan tanpa izin dari Menteri, maka bisa dikenai sanksi administratif,” jelas Bima Arya saat dikonfirmasi, Minggu (6/4/2025).
Menurutnya, bupati dan wali kota yang melakukan pelanggaran serupa berpotensi dijatuhi sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan oleh Mendagri, sesuai dengan Pasal 77 Ayat (2) dalam UU tersebut.
Diduga Libur Lebaran ke Jepang Tanpa Koordinasi
Liburan Bupati Indramayu ke Jepang ini terjadi saat masa libur Lebaran, yang seharusnya menjadi waktu sibuk bagi kepala daerah untuk mengawal pelayanan publik.
Aktivitas Lucky di Negeri Sakura tersebut terungkap dari foto-foto yang tersebar di media sosial dengan tanda lokasi dan akun wisata Jepang.
Bahkan, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut mengunggah salah satu foto di akun TikTok pribadinya dengan narasi sarkastis: “Selamat Berlibur Pak Lucky Hakim. Nanti Kalau ke Jepang Lagi, Bilang Dulu Yah…”
Dikonfirmasi soal keberangkatan tersebut, Dedi menyebut tidak ada surat permohonan izin yang diterima pihaknya.
“Biasanya kalau kepala daerah mau ke luar negeri, mereka kirim surat ke Kemendagri dengan tembusan ke kami. Tapi kali ini, jangankan surat, pesan WhatsApp pun tidak ada,” kata Dedi.
Sanksi Berjenjang Menanti Kepala Daerah yang Melanggar
Lebih lanjut, Bima Arya menjelaskan bahwa selain pemberhentian sementara, kepala daerah yang meninggalkan tugas selama tujuh hari berturut-turut tanpa izin juga bisa menerima teguran tertulis.
Jika teguran dilayangkan dua kali dan tidak digubris, maka yang bersangkutan diwajibkan mengikuti program pembinaan khusus.
“Pembinaan ini dimaksudkan agar kepala daerah lebih memahami peran dan tanggung jawabnya sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Kini, bola panas berada di tangan Mendagri untuk menentukan sanksi bagi Bupati Lucky Hakim. Jika terbukti bersalah, Lucky berisiko diberhentikan dari jabatannya untuk sementara waktu.