sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dijadwalkan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026.

Menjelang pengumuman tersebut, massa buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Buruh Demo di Balai Kota

Berdasarkan pantauan di Jalan Medan Merdeka Selatan, tepat di depan Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/12/2024), massa buruh mulai berdatangan sejak siang hari.

Mereka membawa berbagai atribut, mulai dari bendera Partai Buruh hingga simbol Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI).

Terlihat satu unit mobil komando terparkir di lokasi aksi. Para peserta demo membawa spanduk, banner, dan bendera sebagai bentuk aspirasi.

Meski jalanan tampak menyempit akibat dipadati massa, arus kendaraan di Jalan Medan Merdeka Selatan masih tetap bisa melintas.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional, Andre Nasrullah, menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menyerahkan rekomendasi besaran UMP 2026 kepada Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung.

Dalam rekomendasi tersebut, terdapat tiga usulan nominal UMP yang berasal dari unsur pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah.

“Naik 0,75 itu baru rekomendasi dari Disnaker. Tapi paling tidak naik 0,9,” ujar Andre, dikutip dari Detik.

Dari unsur organisasi pengusaha, UMP DKI Jakarta 2026 diusulkan sebesar Rp 5.675.585.

Angka ini dihitung berdasarkan formula dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan, dengan menggunakan variabel alpha 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Sementara itu, perwakilan serikat buruh mengajukan usulan UMP sebesar Rp 5.898.511.

Nilai tersebut merujuk pada hasil perhitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Adapun dari unsur pemerintah, usulan UMP DKI Jakarta 2026 berada di angka Rp 5.729.876.

Perhitungan ini juga menggunakan formula PP Nomor 49 Tahun 2025, namun dengan nilai alpha yang lebih tinggi, yakni 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Sesuai ketentuan Kementerian Ketenagakerjaan, Gubernur wajib menetapkan besaran UMP paling lambat pada 24 Desember.

“Hasil rapat Dewan Pengupahan ini akan menjadi rekomendasi untuk disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta,” tutup Andre.