Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pembahasan mengenai Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Permenag 24/1997) Pasal 42.

Proses ini melibatkan beberapa tahap penting yang harus dilakukan oleh ahli waris agar hak kepemilikan tanah dapat beralih secara sah.

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan

Cara balik nama sertifikat tanah warisan di antaranya yaitu:

1. Serahkan Dokumen Penting ke BPN

Ahli waris harus menyerahkan:

  • Sertifikat tanah asli
  • Surat kematian pewaris
  • Bukti sah sebagai ahli waris

Dokumen ini disampaikan ke kantor pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat sebagai syarat awal proses balik nama.

2. Bayar BPHTB Waris

Lakukan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus pewarisan.

Besaran pajak ini mengacu pada ketentuan yang berlaku di wilayah masing-masing.

3. Lunasi PBB Tahun Berjalan

Sebelum balik nama, pastikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan telah dilunasi.

Kewajiban ini sesuai aturan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan menjadi syarat administrasi di BPN.

Tahapan Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah persyaratan awal terpenuhi, ahli waris dapat mendaftarkan balik nama sertifikat tanah di kantor pertanahan kabupaten/kota setempat.

Proses ini harus dilengkapi dokumen pendukung yang diminta.

Selain itu, pembuatan Akta Pembagian Harta Bersama (APHB) di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) juga diperlukan.

Biaya pembuatan akta ini diatur Pasal 32 ayat (1) PP No. 24 Tahun 2016, dengan jasa PPAT atau PPAT sementara, serta biaya saksi maksimal 1% dari nilai transaksi yang tercantum di akta.

Proses Awal Sebelum Balik Nama

Sebelum memulai prosedur balik nama sertifikat tanah warisan, ada dua proses yang harus dilalui:

Membuat Fatwa Waris

  • Bagi ahli waris beragama Islam, fatwa waris dibuat di Pengadilan Agama.
  • Bagi non-Muslim, pembuatan dilakukan di Pengadilan Negeri.
  • Fatwa ini memastikan keabsahan ahli waris yang sah secara hukum.

Pengecekan Pengadilan

  • Hak sebagai ahli waris didaftarkan ke pengadilan.
  • Semua ahli waris diminta tanda tangan. Jika ada yang menolak, pengadilan akan menanyakan alasan penolakan.
  • Dalam kasus tertentu, ahli waris bisa dikeluarkan dari daftar jika terbukti melakukan ancaman kepada penerima waris atau keluarga dekat.

Dengan mengikuti seluruh tahapan Cara Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan sesuai aturan, potensi sengketa dapat diminimalkan dan kepemilikan tanah menjadi sah secara hukum.

Langkah ini bukan hanya memberikan kepastian hukum bagi para ahli waris, tetapi juga menjaga hubungan kekeluargaan tetap harmonis.

Proses yang dilakukan secara transparan, tertib, dan disepakati bersama akan menghindarkan pihak-pihak terkait dari masalah di kemudian hari.

Balik nama sertifikat tanah warisan sebaiknya tidak ditunda terlalu lama, mengingat dokumen legal yang sudah atas nama ahli waris akan mempermudah pengelolaan, penjualan, atau pemanfaatan aset tersebut.

Dengan begitu, warisan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan bersama, sekaligus menjadi bentuk penghormatan kepada pewaris yang telah meninggalkan harta tersebut.