Cara Bersihkan Nama di Daftar Hitam SLIK OJK, Beserta Cara Cek Lewat Situs Resmi
HAIJAKARTA.ID – Memiliki nama yang tercantum dalam daftar hitam SLIK OJK bisa menjadi batu sandungan serius bagi siapa saja yang ingin mengajukan pinjaman, baik dari bank maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Skor kredit yang buruk tidak hanya menutup peluang mendapat Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA), atau Kredit Kendaraan Bermotor (KKB), tetapi juga bisa berujung pada penolakan otomatis dari institusi keuangan.
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), data skor kredit yang tercantum dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dapat diperbarui.
Namun, hal tersebut hanya bisa dilakukan jika debitur telah menyelesaikan kewajibannya atau melapor jika terjadi kesalahan pencatatan.
Apa Itu SLIK OJK ?
SLIK OJK merupakan sistem yang menggantikan fungsi BI Checking untuk menilai kelayakan debitur dalam memperoleh fasilitas keuangan. Informasi ini mencakup catatan kredit, baik yang masih berjalan maupun yang bermasalah.
Skor SLIK dibagi menjadi lima tingkatan. Skor 1 merupakan yang terbaik, artinya debitur lancar membayar cicilan. Sebaliknya, skor 5 menandakan adanya kredit macet. Umumnya, hanya nasabah dengan skor 1 dan 2 yang berpeluang besar untuk mendapat kredit dari bank.
Cara Cek SLIK OJK Secara Mandiri
Masyarakat dapat mengecek status SLIK mereka melalui situs resmi OJK di idebku.ojk.go.id.
Proses ini bisa dilakukan melalui ponsel atau komputer dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi situs idebku.ojk.go.id, pilih menu “Pendaftaran”.
- Masukkan data pribadi, jenis debitur, dan nomor identitas.
- Lengkapi formulir registrasi dan unggah foto dokumen yang diminta.
- Ajukan permohonan dan salin nomor pendaftaran.
- Cek status permohonan melalui menu “Status Layanan”.
Permohonan akan diproses maksimal dalam satu hari kerja dan hasilnya akan dikirim melalui email yang didaftarkan.
Cara Bersihkan Nama di Daftar Hitam SLIK OJK
1. Lunasi Tunggakan, Minta Surat Keterangan Lunas
Jika Anda memiliki tunggakan kredit, langkah utama dalam cara bersihkan nama di daftar hitam SLIK OJK adalah melunasi semua kewajiban yang belum dibayar.
Setelah itu, debitur disarankan untuk meminta Surat Keterangan Lunas (SKL) dari lembaga keuangan terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, menyatakan bahwa pembaruan data akan dilakukan setelah debitur menyelesaikan tanggungannya.
“Begitu pelunasan dilakukan dan data masuk ke sistem, catatan dalam SLIK akan diperbarui, maksimal dalam waktu 30 hari,” ujarnya.
2. Cek dan Laporkan Jika Ada Kesalahan Data
Dalam beberapa kasus, kesalahan pencatatan bisa membuat nama seseorang masuk daftar hitam padahal telah melakukan pembayaran.
Jika hal ini terjadi, debitur harus segera menghubungi pihak kreditur atau mengajukan laporan ke OJK.
Melaporkan kesalahan secepat mungkin bisa mencegah masalah berlanjut dan mempercepat proses pemulihan skor kredit.