Cara Cek Ganjil Genap Jakarta di Google Maps yang Mudah dan Anti Ribet, Cuma 30 Detik!
HAIJAKARTA.ID – Untuk memudahkan mobilitas harian, Google Maps kini menyediakan fitur yang membantu pengguna mengetahui cara cek ganjil genap Jakarta di Google Maps.
Fitur ini memungkinkan pengendara memilih rute yang bebas dari aturan ganjil genap, sehingga risiko terkena tilang dapat diminimalkan.
Cara Cek Ganjil Genap Jakarta di Google Maps
Pengguna yang ingin memastikan rutenya aman dari aturan ganjil genap dapat memanfaatkan fitur khusus di aplikasi Google Maps.
Berikut langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Google Maps di ponsel.
- Buat rute perjalanan ke tujuan yang diinginkan.
- Pastikan jenis kendaraan disetel sebagai mobil.
- Setelah rute muncul, klik ikon tiga titik di pojok kanan atas.
- Pilih menu “Opsi perjalanan”.
- Pada bagian “Hindari tilang ganjil-genap”, pilih jenis pelat nomor mobil Anda: ganjil atau genap.
- Tekan “Selesai” untuk menerapkan pengaturan.
Dengan mengikuti langkah tersebut, Google Maps akan otomatis menampilkan jalur yang sesuai.
Fitur ini menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin menerapkan cara cek ganjil genap Jakarta di Google Maps tanpa ribet.
Cara Setting Ganjil Genap di Google Maps Agar Rute Otomatis Disesuaikan
Selain mengecek rute sebelum berangkat, pengguna juga dapat mengatur aplikasi agar selalu menyesuaikan rute sesuai jenis pelat nomor. Berikut panduannya:
- Buka aplikasi Google Maps di ponsel Anda.
- Ketuk ikon foto profil untuk membuka menu.
- Pilih “Setelan”.
- Gulir ke bawah hingga menemukan “Setelan navigasi”, kemudian klik.
- Pada bagian “Opsi rute”, pilih “Hindari tilang ganjil-genap”.
- Tentukan jenis pelat nomor (ganjil atau genap) lalu centang salah satu.
- Tekan “Simpan”.
Pengaturan ini akan membantu pengguna karena Google Maps otomatis menunjukkan rute yang ramah aturan ganjil genap setiap kali navigasi digunakan.
Kendaraan yang Bebas Aturan Ganjil Genap
Sejumlah jenis kendaraan tidak termasuk dalam aturan ganjil genap, antara lain:
- Kendaraan yang memakai stiker disabilitas
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Angkutan umum berpelat kuning
- Sepeda motor
- Kendaraan berbahan bakar listrik
- Truk tangki BBM
- Kendaraan milik pimpinan lembaga tinggi negara
- Kendaraan operasional dengan TNKB dasar merah, serta kendaraan TNI dan Polri
- Kendaraan yang digunakan pejabat negara asing dan lembaga internasional
- Mobil evakuasi kecelakaan lalu lintas
- Kendaraan pengangkut uang Bank Indonesia, antarbank, dan pengisian ATM yang berada di bawah pengawasan petugas Polri
Kendaraan yang digunakan untuk kepentingan tertentu berdasarkan pertimbangan Polri
Cara Membayar Denda Tilang Ganjil Genap
Pembayaran denda untuk pelanggaran ganjil genap dapat dilakukan langsung di lokasi jika penilangan dilakukan oleh petugas.
Sementara untuk pelanggaran yang terekam melalui tilang elektronik (ETLE), pembayaran dilakukan secara daring melalui laman tilang.kejaksaan.go.id.
Jika pelanggaran terdeteksi, petugas akan mengirimkan surat tilang yang memuat detail pelanggaran, seperti hari, waktu, serta bukti foto.
Setelah menerima surat, pengendara dapat mengikuti langkah berikut:
1. Cek Biaya Tilang
Akses situs tilang.kejaksaan.go.id dan masukkan nomor register tilang sesuai berkas untuk mengetahui jumlah denda.
Pastikan data putusan, termasuk nama dan nomor register, sudah benar. Pilih metode pengambilan barang bukti (langsung atau pengantaran), lalu klik “BAYAR”.
2. Lakukan Pembayaran
Sistem akan memberikan kode pembayaran 15 digit. Gunakan kode tersebut untuk menyelesaikan pembayaran melalui kanal pembayaran yang tersedia.
3. Ambil Barang Bukti
Setelah pembayaran selesai, pengendara dapat mengambil barang bukti di kantor kejaksaan atau menggunakan layanan pengiriman melalui POS Indonesia.

