Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Cara cek pinjol legal atau ilegal bisa diketahui.

Perkembangan layanan jasa keuangan berbasis teknologi atau pinjaman online (pinjol) semakin masif terjadi di Indonesia.

Akibatnya, masyarakat harus menghadapi ancaman pinjol ilegal yang justru merugikan.

Oleh karena itu, masyarakat harus waspada dan lebih berhati-hati sebelum memutuskan untuk menggunakan pinjol.

Salah satu langkah yang bisa masyarakat aman menggunakan dan mendapatkan pinjaman dengan cepat, yakni dengan mengetahui legalitas pinjol.

Setiap penyelenggara pinjol di Indonesia wajib terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjol harus terdaftar dan mengantongi izin operasional dari OJK dan tercatat sebagai Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal 2025

Ada enam cara cek untuk mengetahui apakah pinjol legal atau ilegal, baik melalui situs resmi hingga WhatsApp OJK.

Berikut cara mudah cek pinjol legal atau ilegal 2025.

1. Situs OJK

Untuk mengetahui apakah pinjol yang tersedia legal atau tidak, masyarakat bisa mengakses situs resmi ojk.go.id/kanal/iknb/financial-technology/olddefault.aspx.

2. Telepon OJK

Selanjutnya, OJK juga memiliki layanan masyarakat berupa call center ke nomor 157.

Call center OJK beroperasi pada hari kerja, yakni Senin-Jumat pada pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur.

3. Email OJK

Selain telepon, OJK juga menyediakan layanan melalui pesan teks tertulis.

Masyarakat bisa email ke alaman konsumen@ojk.go.id untuk mengetahui legalitas pinjol hingga menyampaikan aduan terkait pinjol ilegal.

4. WhatsApp OJK

Masyarakat juga bisa menghubungi akun WhatsApp OJK ke nomor 081-157-157-157.

Melalui WhatsApp, masyarakat hanya perlu mengetikkan nama pinjol, misalnya pinjol.com, lalu chatbot akan memberikan info terkait status legalitasnya.

5. Media Sosial OJK

Ikuti berbagai akun media sosial resmi OJK untuk mendapatkan informasi terkini terkait perkembangan pinjol.

OJK memiliki akun resmi yang terdiri dari @ojkindonesia, X (Twitter) @ojkindonesia, Facebook Otoritas Jasa Keuangan, dan YouTube @OtoritasJasaKeuangan.

6. Email Satgas Pasti

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) merupakan layanan pinjol yang bisa menanyakan legalitas penyelenggara jasa.

Satgas Pasti yang terdiri dari 16 lembaga negara ini diatur dalam Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 1/KDK.09/2023 tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin tertanggal 30 November 2023.

Anggotanya terdiri dari:

  • OJK
  • Bank Indonesia (BI)
  • Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
  • Kementerian Luar Negeri (Kemlu)
  • Kementerian Agama (Kemenag)
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham)
  • Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek)
  • Kementerian Sosial (Kemensos)
  • Kementerian Perdagangan (Kemendag)
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)
  • Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM)
  • Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Keminves/BKPM)
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Kejaksaan
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)

Satgas Pasti menyediakan kanal yang bisa digunakan masyarakat untuk meminta informasi, seperti mengirimnya melalui email satgaspasti@ojk.go.id.

7. Instagram Satgas Pasti

Selain email, masyarakat bisa memanfaatkan Instagram @satgas_pasti untuk memperoleh informasi-informasi terbaru hingga menyampaikan keluhan melalui fitur DM.

8. Situs AFPI

Terakhir, kunjungi laman resmi AFPI (afpi.or.id/members) untuk memastikan legalitas dan keanggotaan pinjol di AFPI.

Nantinya, daftar pinjol legal terbaru akan ditampilkan, mulai dari tanggal berdiri, kontak, hingga jajaran petinggi perusahaannya.