sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Cara cek PIP online 2025 bisa dengan mudah melalui HP ataupun komputer penerima.

Program Indonesia Pintar(PIP) 2025 merupakan program bantuan yang dikhususkan untuk siswa yang kurang mampu.

Setiap siswa yang kurang mampu dalam hal finansial untuk dana pendidikannya bisa mengikuti program bansos untuk murid.

Hanya dengan mengunjungi laman resmi PIP siswa dapat memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima PIP dengan menggunakan NIK dan NISN.

Jadwal Pencairan Dana Bansos PIP 2025

Untuk pencairan dana bansos PIP 2025 ini akan dilakukan dalam beberapa termin yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Berikut ini adalah jadwal pasti pencairan dana bantuan sosial PIP untuk tahun 2025.

1. Termin 1 (Februari-April 2025)

Untuk termin pertama, dana PIP 2025 ini hanya disalurkan kepada siswa yang juga menerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Termin 2 (Mei-September 2025)

Dana ini diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan dan telah ditetapkan melalui SK Nominasi.

3. Termin 3 (Oktober-Desember 2025)

Penerima pada termin ini adalah siswa yang memenuhi kriteria dari termin pertama dan kedua.

Besaran Dana PIP 2025

Penerima PIP akan mendapatkan dana bantuan dengan besaran yang berbeda, tergantung pada jenjang pendidikan dan semester yang sedang dijalani.

Berikut adalah rincian besaran dana PIP yang akan diterima siswa pada tahun 2024 (sebagai referensi untuk tahun 2025):

  • Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I-V, dan Rp 225.000 untuk kelas VI.
  • Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII, dan Rp 375.000 untuk kelas IX.
  • Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI, dan Rp 900.000 untuk kelas XII.

Syarat Cek PIP 2025

Sebelum mengecek dana bansos PIP sudah cair atau belum, pastikan untuk mempersiapkan syarat maupun dokumen untuk mengecek.

Ada dua data yang penting untuk periksa dana bansos PIP sudah cair atau belum, berikut diantaranya.

  • Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)

NISN merupakan kode pengenal yang diberikan kepada setiap siswa di Indonesia, sedangkan NIK adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Dukcapil yang terdiri dari 16 digit.

Cara Cek PIP Online 2025 Lewat HP

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek apakah dana PIP 2025 sudah cair atau belum:

  • Kunjungi laman resmi https://pip.kemdikbud.go.id/.
  • Pastikan koneksi internet Anda stabil dan aktif.
  • Setelah halaman terbuka, gulir ke bawah dan temukan menu “Cari Penerima PIP”.
  • Masukkan NISN dan NIK pada kolom yang tersedia.
  • Masukkan kode verifikasi yang muncul di layar (CAPTCHA).
  • Klik tombol “Cek Penerima PIP”.
  • Tunggu beberapa saat hingga informasi mengenai status pencairan dana PIP muncul.

Cara Aktivasi Rekening SimPel PIP 2025

Bagi siswa yang belum memiliki rekening Simpel (Simpanan Pelajar), mereka diwajibkan untuk melakukan aktivasi rekening di bank yang telah bekerja sama dengan Kemdikbud.

Bank yang ditunjuk meliputi BRI untuk jenjang SD dan SMP, BNI untuk jenjang SMA dan SMK, serta BSI untuk wilayah Aceh.

Sedangkan untuk cara mengaktivasi rekening SimPel bisa melakukan beberapa langkah berikut ini.

  • Kunjungi bank yang bekerja sama dengan Kemdikbud sesuai dengan jenjang pendidikan siswa (BRI, BNI, atau BSI).
    Lakukan pendaftaran dan aktivasi rekening Simpel.
  • Setelah rekening aktif, siswa dapat melakukan pencairan dana PIP di bank yang bersangkutan dengan membawa dokumen pendukung seperti:
  1. Surat Keterangan Penerima PIP dari sekolah.
  2. Kartu Indonesia Pintar (KIP).
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  4. Fotokopi KTP Orang Tua/Wali.
  5. Buku Tabungan Simpel.

Siswa yang sudah menerima bantuan PIP 2025 wajib mengaktifkan rekening Simpel terlebih dahulu agar dana bantuan bisa dicairkan.

Jika tidak, dana yang dialokasikan dapat hangus dan tidak bisa dicairkan di kemudian hari.

Itulah cara cek PIP online 2025 lewat HP yang mudah dilakukan melalui pip.kemdikbud.go.id menggunakan NIK dan NISN.