sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Cara daftar DTKS agar nama anda masuk daftar penerima bansos 2025, begini syarat lengkapnya!

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau yang biasa disingkat DTKS adalah sistem pendataan yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI).

Tujuan utama dari sistem ini adalah untuk menghimpun data masyarakat yang tergolong kurang mampu atau rentan secara ekonomi agar bisa menerima berbagai bantuan sosial dari pemerintah.

DTKS saat ini telah melalui proses verifikasi dan validasi yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), sehingga datanya menjadi lebih akurat dan terpercaya.

Masyarakat yang ingin memperoleh berbagai bentuk bantuan dari pemerintah, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), atau bantuan subsidi iuran BPJS Kesehatan melalui skema Penerima Bantuan luran JKN (PBI JKN), wajib terdaftar dalam DTKS.

Selain bantuan langsung, DTKS juga digunakan sebagai dasar dalam menyalurkan program pendidikan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Indonesia Pintar (PIP).

Oleh karena itu, keberadaan DTKS menjadi sangat penting dalam penentuan siapa saja yang layak memperoleh dukungan dari pemerintah.

Syarat-Syarat Menjadi Penerima Bansos Lewat DTKS

Tidak semua orang bisa masuk ke dalam daftar penerima bantuan. Pemerintah melalui Kemensos telah menetapkan kriteria tertentu yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Mempunyai Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Tergolong sebagai masyarakat miskin atau rentan miskin.
  • Tidak sedang menjabat atau bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun anggota Polri.
  • Terdaftar dalam sistem DTKS yang telah diverifikasi oleh pihak terkait.

Cara Mendaftar DTKS Agar Terdaftar Sebagai Calon Penerima Bansos

Sebelum melakukan pendaftaran, masyarakat harus menyiapkan sejumlah dokumen penting seperti KTP dan KK.

Proses pendaftaran bisa dilakukan melalui dua cara, yaitu secara online dan offline.

1. Pendaftaran DTKS Secara Online (Melalui Aplikasi Cek Bansos)

Bagi yang memiliki akses internet dan perangkat seperti smartphone, bisa mengikuti langkah berikut:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store.
  • Buka aplikasi dan login menggunakan username serta password jika sudah memiliki akun.
  • Jika belum punya akun, pilih menu “Buat Akun Baru”.
  • Isi data pribadi sesuai KTP: NIK, nomor KK, nama lengkap, serta alamat lengkap termasuk RT dan RW.
  • Lengkapi informasi kontak seperti nomor HP aktif dan alamat email.
  • Buat username dan password baru.
  • Unggah foto KTP dan foto selfie sambil memegang KTP.
  • Klik tombol “Buat Akun Baru”, lalu lakukan verifikasi melalui email yang terdaftar.
  • Setelah akun terverifikasi, kembali ke aplikasi dan klik “Daftar Ulasan”.
  • Isi formulir data lanjutan sesuai instruksi.
  • Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan..
  • Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak Kemensos.

2. Pendaftaran DTKS Secara Offline (Langsung ke Kantor Desa/Kelurahan)

Jika tidak memiliki akses internet, Anda dapat mengikuti prosedur berikut:

  • Datangi kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK asli.
  • Informasikan kepada petugas bahwa Anda ingin mendaftar sebagai peserta DTKS.
  • Aparat desa akan melakukan musyawarah kelayakan untuk menentukan apakah Anda layak masuk dalam DTKS.
  • Jika dianggap layak, akan dibuat berita acara, yang kemudian diserahkan ke Dinas Sosial setempat.
  • Dinas Sosial akan memproses verifikasi dan validasi data.
  • Data Anda akan diinput ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS).
  • Setelah itu, data akan diverifikasi oleh bupati/wali kota, lalu diteruskan ke gubernur, dan akhirnya sampai ke Kementerian Sosial RI untuk mendapatkan persetujuan akhir.

Cara Mengecek Status Keanggotaan DTKS

Setelah mendaftar, Anda dapat memantau status keikutsertaan di DTKS melalui website resmi Kemensos atau aplikasi. Berikut cara mengeceknya:

  • Kunjungi situs: https://cekbansos.kemensos.go.id/
  • Isi data wilayah: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa.
  • Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
  • Ketik kode captcha (4 huruf yang muncul di layar).
  • Klik tombol “Cari Data”.
  • Bila terdaftar, akan muncul tabel yang menampilkan data pribadi Anda serta informasi bansos yang diterima.
  • Jika tidak terdaftar, akan muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas dan memenuhi syarat yang ditentukan, masyarakat berpeluang besar untuk bisa masuk ke dalam DTKS dan menerima berbagai bentuk bantuan sosial dari pemerintah.

Proses ini menjadi bentuk upaya pemerintah dalam memastikan distribusi bansos tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.