Cara Daftar Internet Murah 100Mbps dari Pemerintah, Intip Dokumen Persyaratannya!

HAIJAKARTA.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi membuka seleksi pengguna pita frekuensi 1,4 GHz untuk layanan internet tetap berbasis nirkabel atau Broadband Wireless Access (BWA).
Langkah ini diambil untuk memperluas cakupan layanan fixed broadband yang terjangkau di seluruh penjuru Indonesia.
Seleksi tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi No. 13 Tahun 2025 dan ditujukan untuk menentukan pengguna pita frekuensi di tiga wilayah, yaitu regional I, II, dan III.
Tujuannya adalah mempercepat pembangunan infrastruktur jaringan, termasuk fiber optik, demi mendukung layanan internet murah dengan kecepatan hingga 100 Mbps.
Cara Daftar Internet Murah 100Mbps dari Pemerintah
Bagi para peserta seleksi, terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
Peserta harus merupakan penyelenggara telekomunikasi dengan perizinan usaha jaringan tetap berbasis fiber optik (KBLI 61100), perizinan BWA (KBLI 61200 proyek utama), serta perizinan ISP (KBLI 61921).
Selain tidak boleh dalam kondisi pailit dan terafiliasi dengan peserta lain, calon peserta diwajibkan menyerahkan dokumen permohonan yang terdiri dari:
1. Formulir pendaftaran seleksi
2. Jaminan keikutsertaan (bid bond)
3. Proposal teknis berisi target jumlah rumah tangga pengguna akses internet nirkabel dengan kecepatan minimum 100 Mbps dalam jangka waktu 5 tahun
Harapan Pemerintah untuk Investasi dan Tarif Terjangkau
Dirjen Infrastruktur Digital Wayan Toni menuturkan bahwa alokasi frekuensi 1,4 GHz ditujukan agar investor dapat mengembangkan layanan dengan biaya investasi rendah.
hbDampaknya, harga layanan internet kepada pelanggan bisa ditekan serendah mungkin.
“Kami menginginkan investasi murah agar tarif internet untuk masyarakat juga bisa rendah,” ujar Wayan.
Ia menegaskan bahwa layanan ini ditujukan murni untuk kebutuhan fixed broadband, bukan untuk WiFi seluler seperti di rumah.
“Frekuensi ini masuk dari BTS ke router, lalu ke PC langsung. Bukan untuk WiFi seluler,” tegasnya.
Meski membawa semangat internet murah, pemerintah tidak akan menetapkan harga tetap untuk layanan ini.
Sebaliknya, calon peserta seleksi diminta untuk mengajukan tarif layanan internet 100 Mbps yang dapat mereka tawarkan.
“Kami tidak menetapkan harga baku, karena undang-undang tidak mengatur tarif, tetapi formulanya,” kata Wayan.
Dengan pendekatan ini, harapannya masyarakat bisa segera menikmati internet cepat 100 Mbps dengan harga terjangkau, sejalan dengan program perluasan digitalisasi nasional.