Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta 2025, Syarat dan Manfaat Transportasi Gratis untuk Karyawan Swasta
HAIJAKARTA.ID – Sekarang, karyawan swasta di Jakarta dapat menggunakan transportasi umum gratis seperti MRT, LRT, dan Transjakarta, asalkan kamu memenuhi syarat tertentu.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis menetapkan kebijakan ini.
Salah satu dari 15 kelompok yang berhak atas fasilitas ini adalah karyawan swasta dengan Kartu Pekerja Jakarta.
Namun, tidak semua pekerja swasta dapat menerimanya secara langsung.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah gaji tidak lebih dari 1,15 kali Upah Minimum Provinsi (UMP).
Dengan UMP DKI Jakarta sekitar Rp5,3 juta, karyawan dengan gaji hingga Rp6,2 juta masih berhak.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memiliki program Kartu Pekerja Jakarta yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dengan mengurangi biaya transportasi, makanan, dan pendidikan anak.
Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta 2025
Untuk mendapatkan akses ke transportasi umum gratis di Jakarta, karyawan harus mempersiapkan diri untuk mendaftar di Kartu Pekerja Jakarta.
Berikut langkah dan syarat yang harus dipenuhi!
1. Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)
2. Fotokopi kartu keluarga (KK)
3. Fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP)
4. Fotokopi slip gaji
5. Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan
Unduh format soft file di bit.ly/formatkpj, isi secara lengkap dan kirim ke email [email protected] kemudian cc ke [email protected].
Mekanisme Pengajuan Kartu Pekerja Jakarta
Adapun mekanisme pengajuan KPJ sebagai berikut:
- Pendaftar terlebih dahulu mengajukan permohonan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta atau melalui Suku Dinas (Sudin) di masing-masing wilayah DKI Jakarta.
- Selanjutnya, Disnakertrans akan memverifikasi data untuk memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi.
- Selain itu, pemohon harus membuka rekening di Bank DKI dengan setoran awal minimal Rp50.000. Setelah seluruh prosedur selesai, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Bank DKI, akan mendistribusikan Kartu Pekerja Jakarta di lokasi yang telah ditentukan

