Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Pemerintah Provinsi Jakarta lewat Dinas Perhubungan (Dishub) kini menerapkan sistem parkir digital menggunakan aplikasi JakParkir di delapan ruas jalan.

Program ini sebelumnya sempat diuji coba di Jalan Muara Karang Raya, dan diperluas untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam mencari, memesan, serta membayar parkir tepi jalan.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menuturkan bahwa aplikasi JakParkir sudah melewati tahap percobaan dan kini digunakan di beberapa lokasi.

Ia menjelaskan bahwa sistem digital ini akan terus dikembangkan agar layanan parkir lebih transparan dan modern.

Cara Gunakan Aplikasi JakParkir

Untuk pengguna baru, registrasi akun JakParkir dapat dilakukan dalam lima tahap:

1. Unduh aplikasi JakParkir di ponsel.

2. Masukkan nomor ponsel, nama depan, nama belakang, serta email.

3. Buat PIN, lalu konfirmasi.

4. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email terdaftar.

5. Login, kemudian lengkapi data kendaraan seperti jenis dan nomor polisi.

Setelah registrasi selesai, pengguna bisa langsung melakukan pemesanan slot parkir, memilih lokasi, serta membayar dengan metode non-tunai.

Lokasi JakParkir Diterapkan

Ada 11 ruas jalan yang sudah mendukung aplikasi JakParkir, antara lain:

1. Jalan Pegambiran

2. Jalan Cikini Raya

3. Jalan Juanda Raya

4. Jalan Raden Patah

5. Jalan Adityawarman

6. Jalan Tebah Raya

7. Jalan Sunan Ampel

8. Jalan Muara Karang Raya

9. Jalan Petongkangan

10. Jalan Pintu Kecil

11. Jalan Perniagaan Timur

Fitur Unggulan JakParkir

Aplikasi ini hadir dengan empat antarmuka berbeda, yaitu untuk pengguna, juru parkir, pengawas, dan Command Center.

Fitur andalan yang tersedia antara lain:

  • Pembayaran cashless via kartu uang elektronik atau QRIS.
  • Tarif progresif mulai dari Rp 4.000–Rp 5.000 per jam sesuai lokasi.
  • Pemesanan slot parkir langsung dari aplikasi.

Pemprov DKI menargetkan sistem ini bisa diperluas ke 244 ruas jalan pada tahun 2027.

Dengan begitu, penggunaan aplikasi JakParkir diharapkan bisa menekan praktik parkir liar sekaligus meningkatkan layanan transportasi perkotaan.