Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Online Lewat HP Beserta Tahapan dan Kriteria Wajib Pajak
HAIJAKARTA.ID – Laporan SPT pajak tahunan 2025 telah bisa menggunakan Coretax yang akan berjalan bersamaan dengan penggunaan sistem perpajakan lama.
Untuk memastikan tidak ada gangguan dalam proses pengumpulan penerimaan pajak. Hal ini penting agar pelaksanaan pengumpulan pajak tetap optimal, sambil menyempurnakan Coretax.
Namun untuk sekarang masih pakai sistem lama adalah penyampaian SPT Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024.
Meskipun telah ada Coretax, pelaporannya masih dilakukan melalui sistem lama yaitu pajak.go.id.
Kriteria Wajib Pajak
Setiap wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan subyektif dan obyektif perpajakan wajib melaporkan SPT Tahunan, baik perorangan maupun badan usaha.
Wajib pajak orang pribadi terbagi menjadi dua kategori, yaitu wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri.
Wajib pajak dalam negeri mencakup kriteria sebagai berikut:
- Individu yang berdomisili di Indonesia
- Telah tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, atau mereka yang berada di Indonesia dan berencana untuk menetap dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, wajib pajak luar negeri adalah kriteria sebagai berikut:
- Individu yang tidak tinggal di Indonesia selama lebih dari 183 hari, namun tetap memperoleh penghasilan dari Indonesia atau menjalankan usaha melalui bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Mengacu pada Peraturan DJP No. Per-20/PJ/2013, berikut adalah kategori orang yang diwajibkan mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP:
- Individu, termasuk wanita yang telah menikah namun hidup terpisah, yang ingin membayar pajak secara mandiri berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta dengan suami.
- Orang pribadi yang memperoleh pendapatan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Badan usaha yang memiliki kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. - Badan usaha yang bertanggung jawab dalam melakukan pemotongan atau pemungutan pajak berdasarkan peraturan perpajakan.
- Bendahara yang ditunjuk sebagai pihak yang melakukan pemotongan atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
- Individu yang memilih untuk mendaftarkan diri secara sukarela guna memperoleh NPWP.
Kriteria Tidak Wajib Lapor SPT Pajak Tahunan
Tidak semua kelompok masyarakat berkewajiban melaporkan pajak di Indonesia. Ada pembebasan bagi WP untuk tidak melaporkan SPT pajak, dengan kriteria tertentu.
Disebutkan dalam aturan mengenai wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE), maka tidak wajib lapor SPT Tahunan dan juga tak akan diberikan surat teguran.
Ini daftar wajib pajak yang bisa mengubah status menjadi wajib pajak NE adalah:
- Wajib Pajak (WP) yang penghasilannya turun menjadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
- Pengusaha yang sudah berhenti melakukan kegiatan usaha
- Pekerja yang sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan
- Pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan
Cara Aktivasi dan Layanan Lupa EFIN
Untuk dapat melakukan aktivasi EFIN, Wajib Pajak perlu datang ke KPP atau Kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Namun, jika sebelumnya EFIN telah diaktivasi namun lupa, maka bisa akses dengan cara layanan Lupa EFIN untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.
- Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdaftar.
- Telepon 1500200
- Live Chat www.pajak.go.id
- Aplikasi M-Pajak
- Email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan menggunakan subjek email “LUPA EFIN” dan mencantumkan NPWP, nama Wajib Pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan disertai pernyataan afirmasi “saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”
Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online
Meski Coretax DJP sudah diluncurkan, pelaporan SPT tahun 2025 (untuk periode tahun pajak 2024 dan sebelumnya) masih dilakukan seperti sebelumnya.
yakni menggunakan e-Filing, yang dapat diakses melalui laman https://djponline.pajak.go.id/account.
Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi jatuh pada 31 Maret. Berikut langkah-langkah yang diperlukan.
- Masuk ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login.
- Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang tertera.
- Klik ‘Login’.
- Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘e-Filing’
- Temukan menu ‘Buat SPT’ di bagian atas.
- Akan muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
- Pilih form yang akan digunakan. Ada tiga pilihan, yaitu dengan bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
- Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT normal.
- Klik langkah selanjutnya.
- Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan.
- Kemudian, lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
- Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
- Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik ‘Kirim SPT’.
- Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan nantinya bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email terdaftar.
Itulah tadi cara termudah untuk lapor SPT pajak tahunan secara online lewat HP.