Cara Mengurus Pindah KTP Dan KK ke Jakarta, Bisa Secara Online Loh!
HAIJKARTA.ID- Bagi kalian yang merupakan orang dari daerah luar Jakarta dan ingin cara mengurus pindah KTP dan KK ke Jakarta, kalian harus menyiapkan berbagai dokumen, apalagi proses nya memerlukan waktu yang lama.
Tapi hal ini tidak perlu dikhawatirkan lagi karena sekarang prosesnya bisa dilalui dengan cara online. Namun sebelum itu ada beberapa persyaratan untuk disiapkan, yaitu:
- Surat pengantar RT/RW.
- Fotokopi KK dan KK asli.
- Fotokopi KTP dan KTP asli.
- Fotokopi dokumen pendukung, seperti fotokopi akta kelahiran, fotokopi buku nikah atau akta perkawinan, fotokopi akta perceraian, fotokopi akta kematian, fotokopi ijazah yang semuanya sudah dilegalisir.
- Jika tidak ada, maka membawa dokumen asli.
- Pass foto berukuran 3×4 dan 4×6 sebagai cadangan.
Cara Mengurus Pindah KTP dan KK ke Jakarta
Cara mengurus pindah KTP dan KK ke Jakarta bisa dilengkapi dengan memenuhi persyaratan diatas, ketika sudah selesai maka selanjutnya dapat melanjutkan proses input data secara online. Berikut caranya:
1. Cara Pindah KK Secara Online
- Buka situs Dukcapil sesuai domisili yang menyediakan layanan surat pindah secara online, seperti alpukat-dukcapil.jakarta.go.id
- Pastikan kamu mendaftar dengan nomor HP yang aktif dan bisa dihubungi oleh petugas.
- Pilih menu Perpindahan Keluar dan pilih siapa saja yang akan melakukan pindah domisili, hanya pemohon atau semua anggota keluarga.
- Isi data kepindahan.
- Unggah semua dokumen yang diminta.
- Klik menu Kirim dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
- Jika verifikasi sudah selesai, Disdukcapil akan menerbitkan lembar SKPWNI dan KK.
- Kamu bisa mengunduh dan mencetaknya menggunakan kertas HVS 80 gram ukuran A4.
2. Cara Pindah KTP Secara Online
- Unduh aplikasi Alpukat Betawi di ponsel. Aplikasi ini tersedia di Google Play Store (Android) dan App Store (iOS).
- Buka Alpukat Betawi, lakukan pendaftaran akun dengan menekan menu ’Registrasi di sini’. Ikuti instruksi pendaftaran akun sampai selesai.
- Jika sudah, lakukan login dengan memasukkan NIK dan password yang sudah dibuat.
- Lalu klik menu ‘Permohonan Perpindahan’ untuk surat pindah keluar atau tekan ‘Permohonan Datang’ untuk surat pindah datang.
- Klik ikon (+) berwarna hijau untuk mengisi formulir. Isi semua data yang dibutuhkan.
- Setelah selesai, klik ‘Selanjutnya’ dan data permohonan akan tersimpan di sistem.
- Lalu muncul informasi mengenai tanggal dan waktu kedatangan ke Kantor Kelurahan atau PTSP Kelurahan yang dituju.
- Datangi kelurahan yang dituju sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pastikan kamu membawa dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP, KK, dan Surat Keterangan Pindah Datang dan lainnya.
Nah, itu tadi cara mengurus KTP dan KK ke Jakarta. Proses secara online ini memudahkan seluruh masyarakat yang hendak pindah lokasi dan mengganti data dalam KTP dan KK nya.
Dengan ini kamu dapat mengetahui langkah dan syaratnya dan tinggal menunggu KTP dan KK yang baru.