Cara Mengurus Surat Cerai Terbaru 2025, Lengkap Beserta Biaya dan Alasan Perceraian yang Diakui Hukum

HAIJAKARTA.ID – Banyak pasangan yang menghadapi perceraian masih belum memahami cara mengurus surat cerai secara resmi.
Padahal, akta cerai merupakan dokumen penting sebagai bukti hukum bahwa hubungan perkawinan telah diputus secara sah oleh pengadilan.
Proses pengurusan surat cerai tidaklah sesederhana yang dibayangkan.
Terdapat perbedaan prosedur jika perceraian dilakukan di Pengadilan Agama untuk pasangan beragama Islam, dan di Pengadilan Negeri untuk non-Muslim.
Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Agama
Pengurusan surat cerai di Pengadilan Agama dimulai setelah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pihak Panitera atau pejabat pengadilan yang ditunjuk akan mengirimkan satu salinan putusan tanpa materai kepada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang mencakup domisili pihak penggugat dan tergugat.
Jika lokasi perkawinan berbeda dengan domisili saat ini, maka salinan putusan juga dikirimkan kepada PPN tempat perkawinan dilangsungkan.
Untuk kasus pasangan yang menikah di luar negeri, maka salinan dikirim ke PPN tempat perkawinan mereka didaftarkan di Indonesia.
Panitera kemudian wajib memberikan akta cerai paling lambat 7 hari sejak putusan diberitahukan kepada para pihak.
Dokumen inilah yang dikenal masyarakat sebagai surat cerai resmi.
Cara Mengurus Surat Cerai di Pengadilan Negeri
Bagi pasangan non-Muslim, cara mengurus surat cerai dilakukan melalui Pengadilan Negeri.
Setelah adanya penetapan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, salinan putusan akan dikirim ke pegawai pencatat tempat perceraian berlangsung.
Setelah itu, para pihak wajib melaporkan perceraian ke instansi pelaksana dalam waktu maksimal 60 hari, lalu mengajukan permohonan penerbitan akta cerai ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Dokumen yang harus disiapkan meliputi:
1. Salinan penetapan perceraian dari pengadilan
2. Fotokopi KTP dan KK
3. Akta nikah asli (yang akan ditarik oleh Disdukcapil)
Biaya Mengurus Surat Cerai
Pengajuan gugatan cerai memerlukan biaya yang cukup bervariasi, tergantung kompleksitas kasus.
Biaya yang umumnya dikenakan meliputi:
- Biaya pendaftaran perkara
- Biaya proses dan redaksi
- Biaya panggilan pemohon dan termohon
- Biaya meterai
Secara umum, biaya mengurus surat cerai terdiri atas 9 hingga 15 rincian biaya. Masyarakat dapat berkonsultasi dengan pihak pengadilan setempat atau bantuan hukum resmi untuk perhitungan detailnya.
Alasan Perceraian yang Diakui Hukum
Dalam cara mengurus surat cerai, penggugat wajib menyertakan alasan perceraian secara tertulis.
Berdasarkan Pasal 39 UU Perkawinan, Pasal 19 PP 9/1975, dan Pasal 116 KHI, beberapa alasan yang sah di mata hukum antara lain:
- Salah satu pihak berzina, berjudi, mabuk, atau kecanduan
- Meninggalkan pasangan selama dua tahun berturut-turut tanpa alasan jelas
- Menjalani hukuman penjara lima tahun atau lebih
- Melakukan kekerasan berat dalam rumah tangga
- Menderita penyakit berat yang mengganggu kewajiban sebagai suami/istri
- Perselisihan yang tak kunjung usai hingga mengganggu keharmonisan
- Pelanggaran taklik-talak
- Perubahan agama (murtad)
Seorang advokat atau konsultan hukum dapat membantu menyusun surat gugatan cerai sesuai alasan yang berlaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Memahami cara mengurus surat cerai secara benar akan membantu proses perceraian berjalan lebih cepat dan sah secara hukum.
Meski bukan keputusan yang mudah, proses ini tetap harus dilakukan dengan mengikuti prosedur resmi agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.