Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW Gratis, Ini Aturan Terbarunya, Jangan Sampai Keliru!

HAIJAKARTA.ID – Warga kini semakin mudah dalam mengurus pindah domisili, termasuk di Jakarta.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0008/SE/2025, mekanisme rekam dan cetak e-KTP sudah diatur dengan jelas, termasuk ketentuan cara pindah domisili tanpa surat RT/RW sesuai dengan Permendagri No. 108 Tahun 2019.
Prosedur Rekam dan Cetak e-KTP di Jakarta
Untuk penduduk luar domisili yang ingin melakukan rekam e-KTP, berikut langkah-langkahnya:
- Perekaman e-KTP Domisili
- Mengisi formulir permohonan F1-02
- Fotokopi kartu keluarga
- Wajib hadir langsung untuk perekaman biometrik dan asesmen
- e-KTP Hilang atau Rusak
- Membuat surat permohonan tertulis dengan alasan jelas
- Mengisi formulir permohonan F1-02
- Melampirkan fotokopi KK
- Surat keterangan hilang dari kepolisian (jika hilang)
- Menyerahkan e-KTP lama jika rusak saat penggantian
- Pencetakan e-KTP untuk penduduk luar domisili dapat dilakukan di:
- Dinas Dukcapil (15 e-KTP/hari)
- Suku Dinas Dukcapil (5 e-KTP/hari)
Cara Pindah Domisili Tanpa Surat RT/RW
Sesuai Permendagri No. 108 Tahun 2019, kini proses pindah domisili lebih sederhana karena:
- Tidak perlu surat pengantar RT/RW
- Tidak perlu ke kelurahan
- Cukup datang langsung ke Disdukcapil dengan dokumen:
- Fotokopi KK
- Formulir F-1.03 (tersedia di Disdukcapil)
- e-KTP asli untuk verifikasi
Proses ini gratis tanpa pungutan biaya administrasi.
Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI) langsung diterbitkan oleh Disdukcapil.
Langkah di Kota Tujuan
Setelah sampai di kota tujuan, lakukan hal berikut:
- Serahkan SKPWNI ke Disdukcapil setempat
- Berikan e-KTP lama untuk dimusnahkan
- Pemohon akan mendapatkan:
- KK baru (dengan nomor baru atau tetap)
- e-KTP baru (dengan alamat terbaru)
Jika Tidak Bisa ke Daerah Asal
Bagi warga yang sudah berada di daerah tujuan dan tidak memungkinkan kembali ke daerah asal, SKPWNI tetap bisa diproses.
Caranya dengan mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03) di Disdukcapil kota tujuan, lalu melampirkan fotokopi KK dan e-KTP.
Selanjutnya, sistem akan menghubungkan data dengan Disdukcapil daerah asal.