sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID- Jadwal dan lokasi layanan SIM Keliling Jakarta hari senin, 28 Juli 2025.

Layanan ini ditujukan untuk masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya SIM A dan SIM C, tanpa perlu mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Sebagai dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang memiliki kemampuan dan kompetensi dalam mengemudikan kendaraan bermotor, SIM wajib diperpanjang setiap lima tahun sekali.

Pentingnya Perpanjangan SIM Secara Berkala

Tanggal masa berlaku SIM dapat dilihat di bagian belakang kartu. Jika masa berlaku sudah habis dan belum diperpanjang, maka pemilik SIM harus mengurus penerbitan SIM baru dengan prosedur yang lebih panjang, termasuk tes ulang.

Perlu diingat, tidak ada toleransi keterlambatan dalam memperpanjang SIM. Jika masa berlaku telah lewat, maka perpanjangan tidak bisa dilakukan dan harus melalui proses penerbitan SIM dari awal.

Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

Berdasarkan informasi resmi dari Polda Metro Jaya, berikut adalah lima lokasi penyelenggaraan layanan SIM Keliling di DKI Jakarta untuk hari ini:

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Seluruh lokasi layanan SIM Keliling ini mulai beroperasi dari pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan hanya tersedia di hari kerja (Senin-Jumat).

Disarankan agar masyarakat datang lebih awal karena antrean biasanya cukup padat.

Persyaratan dan Biaya Perpanjangan SIM

Untuk melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, masyarakat harus menyiapkan sejumlah dokumen dan memenuhi beberapa persyaratan sebagai berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • SIM lama (yang masih berlaku) dan fotokopinya
  • Hasil pemeriksaan kesehatan
  • Bukti telah mengikuti tes psikologi

Adapun besaran biaya administrasi yang telah ditetapkan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020, adalah:

  • Perpanjangan SIM A: Rp80.000
  • Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Catatan: Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan tes psikologi yang besarannya dapat berbeda-beda tergantung penyedia layanan.

SIM B Tidak Dilayani di SIM Keliling

Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C. Sementara itu, untuk perpanjangan SIM B, baik B1 maupun B2, masyarakat tetap harus datang langsung ke kantor Satpas karena prosedur dan persyaratan yang berbeda, termasuk kemungkinan adanya uji praktik ulang.

Layanan Samsat Keliling

Selain SIM Keliling, Polda Metro Jaya juga menyediakan layanan Samsat Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan Samsat Keliling tidak melayani pembayaran pajak kendaraan yang masa berlakunya sudah lewat atau menunggak.

Dokumen yang perlu dibawa untuk Samsat Keliling antara lain:

  • STNK asli
  • BPKB beserta fotokopinya
  • KTP sesuai nama di STNK
  • Dasar Hukum

Aturan mengenai masa berlaku dan perpanjangan SIM diatur dalam:

  • Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 4
  • Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 85 Ayat 2

Aturan ini memperjelas bahwa pengendara yang SIM-nya telah kedaluwarsa wajib mengikuti prosedur penerbitan ulang dari awal sebagai bentuk penegakan hukum serta untuk memastikan pengemudi tetap layak mengendarai kendaraan di jalan raya