sosmed-whatsapp-green Follow WhatsApp Channel Haijakarta.id
Follow

HAIJAKARTA.ID – Demi cegah pohon tumbang akibat cuaca ekstrim, Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Tamhut) Jakarta Selatan telah mengambil langkah tegas sebagai tindak preventif.

Kegiatan pemangkasan pohon ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan warga dan lingkungan kota.

Menurut Kepala Suku Dinas Tamhut Jakarta Selatan, Elly Sugestianingsih, dari Januari hingga Juni 2024, sebanyak 10.520 pohon telah dipangkas.

Kegiatan pemangkasan dilakukan berdasarkan hasil monitoring, laporan warga, dan melalui aplikasi Cepat Respon Masyarakat (CRM).

Berikut adalah rincian jumlah pohon yang dipangkas setiap bulan:

  • Januari: 1.669 pohon
  • Februari: 1.633 pohon
  • Maret: 1.581 pohon
  • April: 1.681 pohon
  • Mei: 1.935 pohon
  • Juni: 2.021 pohon

Juni menjadi bulan dengan jumlah pohon yang dipangkas terbanyak karena potensi cuaca ekstrem yang meningkat setelah bulan tersebut.

Tujuan dan Manfaat Pemangkasan

Pemangkasan pohon tidak hanya bertujuan untuk mengantisipasi pohon tumbang, tetapi juga untuk mengontrol pertumbuhan pohon yang tidak teratur serta menjaga bentuk dan ukurannya agar tetap terkendali.

Langkah ini penting untuk menjaga keseimbangan antara perkembangan perkotaan dengan pelestarian alam.

Elly Sugestianingsih berharap, “Kami ingin agar warga merasa aman dan nyaman tanpa khawatir pohon tumbang di berbagai cuaca. Takutnya sewaktu-waktu kalau tidak dirapikan pohonnya kan nanti ngejatuhin warga. Bahaya jika itu terjadi.”

Layanan Santunan Korban Pohon Tumbang

Selain pemangkasan, Suku Dinas Tamhut Jakarta Selatan juga menyediakan posko layanan santunan bagi warga yang menjadi korban pohon tumbang.

Santunan diberikan kepada korban yang mengalami kerugian baik materiil maupun nyawa.

Berikut adalah besaran santunan korban pohon tumbang yang disediakan:

  • Korban meninggal dunia: Rp 25 juta
  • Kerusakan bangunan dan benda bergerak: Rp 50 juta

Pengajuan klaim santunan memiliki sejumlah syarat dan ketentuan, antara lain lokasi kejadian harus berada di tempat umum dan pohon yang menyebabkan kerusakan harus milik Pemprov DKI Jakarta.

Cegah pohon tumbang akibat cuaca ekstrim ini dinilai sebagai bentuk upaya pemangkasan pohon oleh Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Selatan,  menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keselamatan dan kenyamanan warga.